Polemik pendirian tempat ibadah di Cilegon, ini saran pengamat
Elshinta.com, Pemerintah diminta untuk berhati-hati dan mengedepankan pendekatan dialog dalam menyikapi polemik penolakan pendirian Gereja di Cilegon, Banten.

Elshinta.com - Pemerintah diminta untuk berhati-hati dan mengedepankan pendekatan dialog dalam menyikapi polemik penolakan pendirian Gereja di Cilegon, Banten. Ketua Harian Badan Interaksi Sosial (BISMA) Wadah Forum Kerukunan Umat Beragama, Dr. John Palinggi menyatakan, semua pihak perlu duduk bersama untuk menemukan kesepahaman.
“Ini kalo tidak diseleseikan secara dingin, ada masalah nanti, sebaiknya pemerintah tidak usah mewacanakan terlalu tajam, tetapi coba didekati masing-masing, agar ada kesepahaman. Karena menyeleseikan konflik perbedaan paham atau pendapat tentang yang berkaitan agama, bila tidak hati-hati, bisa masalah, jadi harus hati-hati lah”. Kata John dalam wawancara dengan Radio Elshinta, Senin (12/9).
Menurut John, polemik tersebut bisa diseleseikan dengan merujuk pada perundang-undangan yang telah ada, yakni peraturan bersama Menteri Agama dan menteri dalam negeri (PMB) No 9 tahun 2006. Dalam PMB tersebut telah diatur prosedur dan dan persyaratan administratif diantaranya, mengantongi sertifikat pendirian tempat ibadah, memperoleh rekomendasi dari Kantor Wilayah Agama (Kanwil) setempat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), mendapat dukungan dari sekurang-kurangnya 60 warga di sekitar tempat ibadah, dan tahapan selanjutnya yakni mengajukan ke Kepala Daerah.
“Di sekeliling rumah ibadah, minimum 60 warga yang mendukung. rekomendasi forum kerukunan umat beragama sangat strategis disini, nah sesudah diajukan ke Bupati/Walikota, 90 hari paling lambat harus ada jawaban, kalo diterima otomatis keluar IMB, kalo ditolak maka disana dikatakan walikota maupun Bupati wajib mencarikan lokasi lain, selain yang ditolak itu”. Jadi sebetulnya kalo ikut prosedur dan persyaratan administratif, gak ada masalah," terangnya.
Ditambahkan John yang juga pernah membidangi kerukunan umat beragama di Kementerian Agama, kebebasan beragama dan beribadah, dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia juga meminta Kepala Daerah untuk merujuk pada PMB tersebut.
“Bila kita sudah beda pendapat dalam negara, kan UUD menyatakan, warga negara memiliki kebebasan beribadah menurut agamanya dan juga membangun rumah ibadah, tentu kan bebas, tetapi ada peraturan pelaksanaan yang harus dipatuhi kan?, dilihat aja disortir lah, apakah sudah terpenuhi ? Bapak Walikota juga tolong dilihat ini, tahapan-tahapanya persyaratan administrasi, kalo belum disuruh lengkapi, kalo memang tidak bisa lagi, ya dicarikan lokasi lain, karena memang begitu aturanya," ucapnya.
John juga sependapat dengan Kementerian Agama yang menyatakan bahwa, Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tahun 1975 yang dijadikan dasar penolakan pendirian Gereja oleh warga Cilegon Banten, sudah tidak relevan lagi. Direncanakan Kementerian Agama akan menggelar pertemuan yang menghadirkan Walikota Cilegon, Kemenko PMK, Kemendagri, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), dan jajaran Kementerian Agama.