Kuasa Hukum Togar ajukan keberatan banding atas ditolaknya eksepsi kasus migor
Elshinta.com, Majelis Hakim pengadilan Tipikor menolak keberatan atau nota eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Elshinta.com - Majelis Hakim pengadilan Tipikor menolak keberatan atau nota eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Dalam putusan selanya hakim ketua Liliek Prisbawono Adi menyatakan, Surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil, dan dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara dugaan korupsi persetujuaan Ekspor CPO minyak goreng mentah dikemendag tahun2022.
Menurut hakim, keberatan yang disampaikan oleh tim penasehat hukum terdakwa telah memasuki materi pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan.
Dalam pertimbangan, majelis hakim sependapat dengan JPU, bahwa dalam perkara Tipikor pintu masuknya dari perbuatan pidana dan perdata dalam perkara persetujuan ekspor minyak goreng mentah CPO tersebut.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan perkara atan nama terdakwa Pierre Togar Sitanggang,” ujar hakim ketua Liliek Prisbawono Adi, dalam amarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (13/9).
Atas putusan sela tersebut Jaksa penuntut umum Kejari pusat Julkipli , mengatakan, akan menghadirkan 4 saksi pada sidang selasa 20 September 2022, Saksi tersebut antara lain, Tim verifikator Dari kemendag, farid Amir, Ringgo St mm, Demak marsaulin, Amira Fauzia.
Sementara itu penasehat hukum Pierre Togar Sitanggang Deny Kailimang dan pengacara dari Musim Mas Grup Refman Basri SH MBA menyatakan mengajukan banding atas putusan sela tersebut,
Menurut tim penasehat hukum, seharusnya jaksa mengajukan saksi pelapor dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekpor CPO tersebut.
“Kita akan mengajukan keberatan banding sesuai dgn putusan tadi keberatan atas dakwaan. Selanjutnya kita lihat materi perkara nanti kita akn sampaikan tanggapan-tanggapan,” kata Refman.
Sebelumnya Majelis Hakim juga menolak keberatan yang diajukan oleh Penasehat hukum , Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kemudian berturut turut menolak keberatan dari tim penasehat hukum, Terdakwa mantan dirjen daglu kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, dan Stanley MA.
Diberitakan, Dalam dakwaan jaksa menyebutkan ada tiga grup korporasi mendapat keuntungan dari fasilitas pemberian izin ekspor CPO ini.
Pertama, Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, yang diuntungkan sejumlah Rp626 miliar,
Kemudian, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp.124,4 miliar
Grup Wilmar yakni, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, yang diuntungkan sebesar Rp 1,6 triliun.
Jaksa Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp.6 triliun dan perekonomian negara Rp.12,3 triliun atau total 18,3 triliun.