Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pengacara Isnu Edy W ragukan keterangan ahli BPKP terkait kasus E-KTP

Elshinta.com, Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik, dengan terdakwa eks Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edy Wijaya dan Husni Fahmi.

Pengacara Isnu Edy W ragukan keterangan ahli BPKP terkait kasus E-KTP
X
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta.com - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik, dengan terdakwa eks Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edy Wijaya dan Husni Fahmi.

Ketua Tim Penasehat Hukum Isnu Edhy, Endar Sumarsono meragukan klarifikasi dari tim Auditor Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait salah perhitungan kerugian negara dalam proyek pengadaan e-KTP TA 2011-2013.

Dalam klarifikasinya, tim auditor BPKP mengatakan ada komponen utang yang membuat terjadinya selisih sebesar Rp100 miliar antara nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dibayarkan negara kepada konsorsium PNRI, dengan hasil perhitungan negara proyek e-KTP. Seharusnya, antara nilai SP2D dan hasil perhitungan kerugian negara, sama.

Tapi, penambahan komponen utang itu baru dimasukkan setelah adanya salah perhitungan kerugian negara. Komponen utang itu tidak digunakan sebagai perhitungan dalam laporan hasil audit. Padahal, salah perhitungan itu terjadi di laporan awal hasil audit BPKP.

Dalam sidang pada Kamis, 1 September 2022, Auditor BPKP Suadi mengakui bahwa terjadi salah hitung dalam audit kerugian negara proyek e-KTP. Dalam hal ini, ada perbedaan atau selisih jumlah antara total Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dibayarkan negara kepada konsorsium PNRI, dengan hasil perhitungan negara proyek cetak kartu e-KTP. Hasil audit kerugian negara lebih besar ketimbang total nilai SP2D. Seharusnya, hasil audit dan SP2D sama.

Rincinya, total SP2D atau pembayaran negara kepada konsorsorium PNRI untuk proyek cetak kartu e-KTP sebesar Rp2.275 triliun. Sedangkan hasil audit kerugian negara BPKP sebesar Rp2.376 triliun. Dari jumlah itu, hasil aduit kerugian negara lebih besar ketimbang SP2D. Apalagi, terdapat selisih antara hasil audit dengan SP2D sebesar Rp100 miliar.

Lalu, pada Senin 12 September 2022, tim auditor BPKP meralat pernyataannya itu. Dia mengatakan bahwa adanya selisih Rp100 miliar tersebut karena Perum PNRI memiliki utang kepada PT Pura Barutama sebesar Rp140 miliar. Sedangkan, dalam laporan keuangan, PNRI hanya memiliki utang sebesar RP6 miliar. Dari kemendagri menyampaikan bahwa utang PNRI sudah tidak ada.

Namun, perhitungan adanya utang tersebut, tidak ada di dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang menghasilkan selisih sebesar Rp100 miliar itu. Auditor menggunakan alasan komponen utang setelah mengakui kesalahan perhitungan.

“Sebentar, patut dipertanyakan kepada ahli terlebih dahulu, apakah berkaitan dengan utang ini ada di laporan?” tanya Endar.

“Nanti ada di laporan,” jawab auditor investigasi BPKP Suaedi.

“Di halaman berapa?” kata Endar.

“Belum, di dalam laporan ini yang menyebut utang ini tidak ada,” ujar Suadi.

“Kalau tidak ada bagaimana anda bisa menyimpulkan dalam laporan adanya angka selisih 100 miliar itu atas dasar utang PNRI ke PT Pura Barutama yang tidak pernah ahli sebutkan di laporan sebelumnya?” tanya Endar.
Tim kuasa Hukum, Endar Sumarsono juga menilai tim auditor BPKP tidak menggunakan nilai real atau nilai sebenarnya dalam dasar perhitungan kerugian negara e-KTP. Tim auditor justru menggunakan angka yang sudah ditinggikan.
Diberitakan, Terdakwa Husni Fahmi dan Isnu Edhi Widjaja bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution, Irman selaku dirjen Dukcapil,

Kemudian Sugiharto PPK Kemendagri, Paulus Tannos Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Diah Anggraeni selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri serta Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan.

Jaksa menilai kedua terdakwa Husni Fahmi dan Isnu Edhi Widjaja telah, "Memperkaya diri orang lain dan korporasi Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) dan perusahaan anggota konsorsium PNRI lainnya dalam proyek KTP elektronik yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2,3 triliun,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (13/9).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire