Kasus Duta Palma Grup, kuasa hukum nilai Surya Darmadi dikriminalisasi
Elshinta.com, Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi, pengelolaan lahan Sawit di Indragiri Hulu Riau pada 2004 -2022, dengan terdakwa pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng, Senen (19/9).

Elshinta.com - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi, pengelolaan lahan Sawit di Indragiri Hulu Riau pada 2004 -2022, dengan terdakwa pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng, Senen (19/9). Sidang yang dipimpin Fahzal Hendri, mengagendakan pembacaan nota eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum Kejagung yang diajukan oleh tim penasehat hukum Apeng.
Penesehat hukum bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng, Juniver Girsang menganggap dakwaan terhadap kliennya oleh jaksa penuntut umum (JPU) disusun secara terburu-buru.
Menurut Juniver akibatnya dakwaan, menjadi tidak sempurna dan kleinnya pun menjadi korban dari proses penegakan hukum tersebut.
“Bahwa istilah kata sumir dan prematur dalam konteks surat dakwaan diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan,” kata Juniver saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9).
Juniver Girsang menilai Dakwaan Jaksa penuntut umum tidak ada dasar hukumnya, karena dikatakan menguasai hutan,dari lima perusahaan milik klienya, dua diantaranya telah memiliki HGU, sisanya 3 perusahaan tengah proses ijin.
Juniver menilai ijin ijin usaha yang tengah berjalan adalah berdasarkan undang undang omnibus law, yang tidak ada sangsi pidana dan hanya sangsi administratif. Menurutnya kejaksaan telah melanggar undang undang omnibus law karena mempidanakan.
Selian itu pihaknya juga mempertanyakan mengapa dari 800 pengusaha lainya, hanya klienya seorang yang dipidana.
“Karena beberapa perusahaan milik terdakwa yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agrolestari masih memiliki waktu tiga tahun sampai 2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut. Sementara PT Kencana Amal Tani dan Banyu Bening Utama sudah memiliki hak guna usaha atau HGU,” ungkapnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin.
Dia menekankan, sudah ada Omnibus Law pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 110 dan Pasal 110 b juncto Putusan MK Nomor 91/PUU-18 Tahun 2020 menyatakan masih memberikan waktu selama tiga tahun kepada pelaku usaha untuk menuntaskan administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
“Hanya dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan dimaksud,” tutur Juniver.
Dalam kasus ini, Apeng didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun.
Korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan Apeng itu dilakukan bersama eks Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.
Jaksa menyebut Apeng telah memperkaya diri sebesar RP 7,5 triliun dan 7,8 juta dolar Amerika. Merugikan negara Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dolar AS, sehingga total kerugian Rp.86,5 triliun.