Hakim Agung SD jadi tersangka, KY keluarkan empat sikap
Elshinta.com, Terkait penetapan tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis 22 September 2022, Komisi Yudisial (KY) mengeluarkan pernyataan resmi yang di sampaikan langsung oleh Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata melalui Youtube resmi KY pada Jumat, (23/9).

Elshinta.com - Terkait penetapan tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis 22 September 2022, Komisi Yudisial (KY) mengeluarkan pernyataan resmi yang di sampaikan langsung oleh Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata melalui Youtube resmi KY pada Jumat, (23/9).
Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan bahwa ada 4 sikap Pernyataan kelembagaan terhadap penetapan tersangka seorang Hakim Agung SD, yakni Pertama, bahwa KY menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencederaan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.
Kemudian yang kedua bahwa Komisi Yudisial terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini.
Ke tiga, Mukti mengatakan, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap Hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan KY.
"Keempat, Komisi Yudisial mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bekerja melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini,” ujar Mukti.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya terus membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk menyampaikan informasi dan ikut serta mengawasi proses hukum terhadap kasus tersebut.
Dalam kasus ini menurut Mukti pihaknya akan terus berkomunikasi dengan KPK namun juga akan melakukan proses pemeriksaan dengan menggali informasi mulai dari kronologi, saksi saksi, bukti dan keterlibatan dari tersangka dan jika telah cukup bukti dan sebagainya nantinya akan melakukan persidangan sehingga jika sangsinya masuk dalam kategori berat dan di lakukan pemberhentian dengan tidak hormat maka pihaknya akan melakukan Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersama dengan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Misriadi.