Jadi tersangka penganiyaan, pemuda di Buton nikahi kekasihnya di rutan
Elshinta.com, Sepasang kekasih di Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa harus menikah di rumah tahanan (rutan) Polsek Ambuau.

Elshinta.com - Sepasang kekasih di Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa harus menikah di rumah tahanan (rutan) Polsek Ambuau.
Hal itu lantaran pemuda inisial J menjadi tersangka dalam dugaan kasus penganiyaan. Sehingga, J harus menikahi kekasihnya inisial V di rutan Polsek Ambuau, Sabtu (24/9).
Atas pernikahan tersebut, J mengaku sedih bercampur bahagia karena tidak menyangka akan melangsungkan pernikahan di rutan bersama sang pujaan hati.
“Rasanya sedih, bahagia, bersyukur akhirnya bisa nikah walaupun di Kantor Polisi” kata J seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, La Ode Ali, Minggu (25/9).
Lanjut J mengatakan, rencana menikahi kekasihnya itu sudah sejak lama dilakukan. Namun, ia tidak menyangka akan mengucapkan ijab kabul di kantor polisi.
Sementara itu Kapolsek Ambuau, AKP La Karim mengaku, pernikahan sepasang kekasih tersebut merupakan yang pertama kalinya terjadi di Polsek Ambuau.
"Ini pertama kalinya dalam sejarah, di Polsek Ambauau Indah dilangsungkan pernikahan,tersangka memang sudah izin ingin menikahi pasangannya sekitar seminggu yang lalu,” kata Kapolsek.
“J dengan perempuan V menikah karena V hamil di luar nikah dan mengandung anak dari lelaki J dan sudah beranjak 2 bulan lebih,” sambung Kapolsek.
J ditahan di Polsek Ambuau, sejak 15 Agustus 2022 lalu karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.