Korupsi BPNT, eks Kadinsos Kota Kediri divonis 6 tahun penjara
Elshinta.com, Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Jawa Timur, Triyono Kutut Purwanto divonis bersalah dan dijatuhi sanksi enam tahun penjara serta denda Rp250.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Elshinta.com - Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Jawa Timur, Triyono Kutut Purwanto divonis bersalah dan dijatuhi sanksi enam tahun penjara serta denda Rp250.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Hukuman ini dijatuhkan saat agenda sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam siaran pers yang diterima Kontributor Elshinta, Fendi Lesmana dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Senin (26/9) menyebut jika terdakwa Triyono Kutut Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri tahun 2022 secara bersama-sama.
"Masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat.
Selain menjatuhkan vonis kepada Triyono Kutut Purwanto, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa Sri Roro Dewi Sawitri. Sri Roro adalah mantan Koordinator Daerah BPNT Kota Kediri dengan pidana kurungan penjara 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan
Seperti diketahui modus korupsi yang dilakukan oleh terdakwa yaitu bersepakat meminta fee berupa uang kepada pihak ketiga atau supplier bahan pokok untuk program BPNT di Kota Kediri. Kemudian tercapai kesepakatan untuk besaran fee.