Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kejari Aceh Utara lakukan restorative justice perkara tindak pidana laka lantas

Elshinta.com, Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan ekspose restorative justice bersama dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (26/9) bertempat di Ruang Video Conference (VIDCON).

Kejari Aceh Utara lakukan restorative justice perkara tindak pidana laka lantas
X
Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

Elshinta.com - Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan ekspose restorative justice bersama dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (26/9) bertempat di Ruang Video Conference (VIDCON).

Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L.Iswara Akbari, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara Fauzi, SH dan Jaksa Fasilitator, Harri Citra Kesuma, SH.

Kata Diah Ayu, pelaksanaan kegiatan dimaksud berkaitan dengan telah berhasilnya pelaksanaan perdamaian terhadap Tindak Pidana “Kecelakaan Lalu Lintas” yang dilakukan oleh tersangka Bahagia Bin Abu Bakar yang dilakukan terhadap korban Alm. Ramli Abdullah diwakili istri korban atas nama Rosmiati binti Yuharli.

"Kronologi perkara yang berhasil dilakukan perdamaian adalah sebagai berikut,pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 tersangka Bahagia melakukan tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang dilakukan dengan cara tersangka mengemudi satu unit mobil Toyota Rush BL 1577-Z yang datang dari arah timur menuju barat (medan menuju banda aceh) setibanya di TKP berjalan mendahului kendaraan yang berjalan di depannya dengan menggunakan lajur sebelah kanan. Pada saat bersamaan dari arah yang berlawanan/barat menuju timur (Banda Aceh menuju Medan) datang satu unit mobil Toyota Avanza BL 1631-ZT milik Korban, dikarenakan jarak yang berdekatan sehingga kedua kendaraan bertabrakan, sehingga perbuatan Tersangka diancam dengan pasal 310 Ayat (2) UU RI Nomor.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," paparnya.

Selanjutnya Diah Ayu menambahkan, Berdasarkan Surat Keterangan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah umum Arun dengan Nomor : 1649/RSAL/VER/VII/2022, dan Visum Nomor : 1648/RSAL/VER/VII/2022 yang di lakukan pemeriksaan oleh dr. Risky Ramadhani, Serta Visum Nomor : 1647/RSAL/VER/VII/2022, dilakukan pemeriksaan oleh dr. Meiry Andayani Hatta, dengan Kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki bernama Ramli Abdullah, pada pemeriksaan tersebut didapatkan nyeri pada dada akibat benturan pada stir mobil, hal ini disebabkan oleh trauma tumpul.

Upaya Jaksa Fasilitator I Harri Citra Kesuma dan Jaksa Fasilitator II Fuazi SH melakukan perdamaian antara kedua belah pihak yang dilaksanakan pada hari Kamis, 15 September 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon telah berhasil.

"Karena alasan, pihak korban sudah memaafkan pihak tersangka, kemudian pihak tersangka juga menanggung biaya perbaikan kendaraan pihak korban sebesar Rp40.000.000-, (empat puluh juta rupiah). Pihak tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan pihak tersangka berjanji akan selalu berhati-hati dalam mengemudi kendaraan," pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Selasa (27/9).

Selanjutnya, kata Diah Ayu, kedua belah pihak membuat perjanjian perdamaian tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dan masalah ini telah dianggap sudah selesai.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire