Top
Begin typing your search above and press return to search.

Eksepsi ditolak hakim, Surya Darmadi siap buktikan keabsahan ijin lahan sawitnya

Elshinta.com, Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan secara ilegal oleh PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengatakan, siap membuktikan soal data kepemilikan lahan yang dimiliki oleh PT Duta Palma Group.  

Eksepsi ditolak hakim, Surya Darmadi siap buktikan keabsahan ijin lahan sawitnya
X
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan secara ilegal oleh PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengatakan, siap membuktikan soal data kepemilikan lahan yang dimiliki oleh PT Duta Palma Group.

Dia menjelaskan, seluruh lahan perkebunan kepala sawit yang dimilikinya memiliki izin hak guna usaha (HGU) dan surat pembembebasan hutan dan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tak seperti yang dituduhkan oleh penuntut umum dalam dakwaannya.

“Saya tidak bisa terima (eksepsi ditolak.red). Kami punya semua HGU dan surat pembebasan lahan. Kami akan banding dan ajukan keberatan (penolakan ekesepsi.red),” kata Surya Darmadi, usai menjalani sidang, seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Senin (3/10).

Kerugian Negara Berubah-ubah
Terhadap putusan sela, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan menghormati putusan majelis hakim.

Menurutnya, dengan berlanjutnya persidangan, pihaknya akan berupaya membuktikan bahwa dakwaan jaksa dan hal-hal negatif yang disorongkan kepada Surya Darmadi, tidak tepat dan sumir.

Juniver kembali mengulas sejumlah hal yang menjadi pertanyaan pihaknya. Perubahan nilai kerugian negara dalam kasus ini yang dikoreksi beberapa kali oleh Jaksa, menjadi hal yang tak pernah terjadi sebelumnya di kasus lain.

Di sisi lain, dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya Darmadi telah mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah proses penerbitan HGU.

Dia menyinggung soal bunyi Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan.

Adapun sanksi yang ditegaskan beleid itu bersifat administratif. Atas dasar itu, dia mempertanyakan alasan pemidanaan Surya Darmadi.

“Kejagung pernah mengumumkan nilai kerugian negara di kasus Surya Darmadi mencapai Rp104 triliun. Namun, angka tersebut berubah dalam dakwaan menjadi hanya Rp78 triliun. Lantas, naik lagi menjadi lebih dari Rp80 triliun. Lah, ini kan tidak masuk akal, bukan?,” ucap Juniver.

Pihak Surya Darmadi juga merincikan, perhitungan dari BPKP dalam kerugian negara yang ditudingkan dilakukan oleh bos Duta Palma Group atau Darmex Group itu berkisar Rp4 triliun. Sementara nilai lahan yang dipersoalkan juga demikian.

Sebaliknya, berdasar perhitungan JPU menyitir dari kalkulasi perguruan tinggi yang dilibatkan, ada potensi kerugian negara Rp73.920.690.300.000. Terhadap hal ini, Juniver mempertanyakan dasar perhitungan dan mandat perundangan terhadap penghitung kerugian negara itu.

“Perhitungan itu darimana? Kenapa bisa demikian besarnya? Dan dasar hukum terhadap lembaga penghitung itu kan harus ada dan dijabarkan, Ini jelas aneh. Sumir,” tukasnya.

Diberitakan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor DKI, Fahzal Hendri menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal menegaskan penolakan eksepsi.

Majelis hakim pun memerintahkan penuntut umum Kejaksaan Agung untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan mendatang. Rencananya, sidang pemeriksaan saksi ini digelar pada 10 Oktober 2022.

Surya Darmadi sebelumnya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaannya. Tindakan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara sekitar Rp 86,5 triliun.

Jaksa mendakwa Darmadi dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga menjerat Surya Darmadi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire