Top
Begin typing your search above and press return to search.

PN Lhoksukon putuskan enam terdakwa pidana narkotika dihukum mati

Elshinta.com,

PN Lhoksukon putuskan enam terdakwa pidana narkotika dihukum mati
X
Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

Elshinta.com - Pengadilan Negeri Lhoksukon telah dilakukan pembacaan putusan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 157.870 Gram dan sebanyak 163.874 butir ekstasi terhadap 6 (enam) orang terdakwa oleh Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Senin (3/10).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari melaui Kasi Intelijen nya Arif Kadarman SH mengatakan ke-enam orang Terdakwa yang telah di putuskan hukuman mati oleh Majelis Hakim diantaranya Muhajir Bin Ibrahim, Riko Z Bin Alm. Zaiman, Usman Hasibuan Bin Zakaria Hasibuan, Ismuar alias Aton Thayib, Muchtar Musa Bin Musa dan Deki Zulkarnain Bin Zinuddin.

“Sebelumnya pada tanggal 05 September 2022 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara atas nama Harri Citra Kesuma menunutut Ke-enam orang terdakwa dengan hukuman pidana mati,” ujarnya.

Lanjut Arif Kadarman, menanggapi putusan itu, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan piki-pikir, dan Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan tersebut.

“Berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon seluruh barang bukti Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi dari hasil tindak Pidana yang dilakukan oleh para terdakwa dimusnahkan, sementara terhadap Barang Bukti berupa :1 (satu) unit Boat KM Putra Pesisir GT. 15 warna Biru.1 (satu) unit mobil Toyota sedan warna hitam Nomor Polisi BK 1308 QC.1 (satu) unit mobil Mazda warna Putih Nomor Polisi BK 1868 UF. dan 1 (satu) unit honda Vario warna Hitam Nomor Polisi BL 4614 JAP.dirampas untuk Negara” katanya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum tuntut 2 (Dua) terdakwa pelaku tindak pidana Narkotika Sabu seberat 157.870 Gram dan 163.874 butir ekstasi dengan hukuman mati.

“Senin tanggal 03 Oktober 2022 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lhoksukon telah dilaksanakan Sidang dengan Agenda Tuntutan terhadap 2 (dua) orang Terdakwa Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Dengan Barang Bukti Seberat 200 Kg Terdakwa an. M. Yusuf Bin Hasan dan Terdakwa M. Rizal Marzuki Bin Marzuki,” papar Arif Kadarman seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Kamis (6/10).

Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutan pidana kepada para terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,
Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan negeri aceh utara atas nama Mulyadi, S.H., M.H. pada amar tuntutannya menuntut para terdakwa atas perbuatan yang telah duilakukannya dengan hukuman pidana mati.

Selanjutnya agenda persidangan terhadap terdakwa M. Yusuf Bin Hasan dan Terdakwa M. Rizal Marzuki Bin Marzuki akan dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2022 dengan agenda Pledoi oleh Penasihat Hukum para terdakwa.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire