Top
Begin typing your search above and press return to search.

Rugikan nasabah Rp267 miliar, Bos KSP GMG Kudus ditahan Polda Jateng

Elshinta.com, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria yang melakukan tindakan pidana perbankan dan pencucian uang (TPPU) dengan kerugian yang sudah dilaporkan sebesar Rp16 miliar, sedangkan potensi kerugian nasabah mencapai Rp267 miliar.

Rugikan nasabah Rp267 miliar, Bos KSP GMG Kudus ditahan Polda Jateng
X
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria yang melakukan tindakan pidana perbankan dan pencucian uang (TPPU) dengan kerugian yang sudah dilaporkan sebesar Rp16 miliar, sedangkan potensi kerugian nasabah mencapai Rp267 miliar.

Tersangka yang ditangkap berinisial AH (45) warga Kabupaten Kudus yang juga sebagai pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kudus. "Aksinya dilakukan sejak 2015 sampai 2021. Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp16,6 M," kata kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy yang mendampingi Dirrek Kombes Pol Dwi Subagio seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (12/10).

Modus tersangka yaitu menarik nasabah untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi. "Modus operandi yang dilakukan dengan cara menghimpun dana dengan iming-iming bunga sebesar 12-15 persen pertahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun," jelas Dwi.

Dalam kasus tersebut potensi kerugian nasabah senilai Rp267 miliar karena ada 2.601 nasabah yang menghimpun dana di KSP tersebut. Hasil pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana ada sebanyak 2.601 orang. "Ditkrimsus Polda Jateng bekerja sama dengan kurator dan OJK memperkirakan terdapat potensi kerugian Rp267 miliar," tegasnya.

Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham. Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang disita. Namun total nilai aset baru Rp 8 miliar. "Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. Untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat. Yang jadi pertanyaan dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita baru Rp 8,5 M," imbuhnya.

Saat ini kasus tersebut masih didalami dan tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegas Dwi.

Tersangka AH mengaku koperasinya awalnya berjalan baik namun terkena dampak pandemi COVID-19 sehingga banyak kredit macet dan mulai kolaps.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire