Wakil Wali Kota Depok: Urus NIB wajib dan gratis
Elshinta.com, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menyebut Nomor Induk Berusaha (NIB) sangat penting dimiliki oleh pelaku usaha.

Elshinta.com - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menyebut Nomor Induk Berusaha (NIB) sangat penting dimiliki oleh pelaku usaha.
Sebagaimana kita ketahui bahwa NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Usaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)," ujar Imam seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hendrik Raseukiy, Kamis (13/10).
Sebab, menurutnya, NIB merupakan identitas pengusaha yang digunakan untuk mendapatkan izin usaha, izin komersial dan operasional.
Oleh karena itu, Bang Imam, sapaannya, mengajak kepada seluruh warga yang memiliki usaha agar segera mengurus NIB.
"Bisa melalui aplikasi OSS ataupun langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok," ujarnya.
Imam berharap, dengan adanya kegiatan tersebut, tentunya pelaku usaha mikro perseorangan di Kota Depok dapat tumbuh dan berkembang dengan pesat. Agar mereka mampu menghasilkan produk yang diminati oleh masyarakat.
"Semua pengusaha wajib memiliki NIB, jadi ayo segera urus karena gratis atau tidak dipungut biaya," tutupnya.