Paspor berlaku 10 tahun juga berlaku di UKK Gunungsitoli dan Madina
Elshinta.com, Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 Tahun terbit mulai Rabu (12/10).

Elshinta.com - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 Tahun terbit mulai Rabu (12/10). Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022 lalu.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang, permohonan yang diajukan mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor sudah 10 tahun dapat diterbitkan, namun tidak berlaku untuk permohonan yang diajukan sebelumnya.
Dilaporkan Kontributor Elshinta, Misriadi, Kamis (14/10), Saroha menjelaskan, paspor 10 tahun ini akan berlaku untuk masyarakat berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.