Pemkot Magelang hadapi masalah tempat pembuangan akhir sampah
Elshinta.com, Kota Magelang, Jawa Tengah memiliki permasalahan dalam penyediaan tempat pembuangan akhir (TPA), dimana kapasitas tampungan TPA Banyuurip telah mencapai kapasitas maksimal dan tidak dimungkinkan lagi untuk adanya ekspansi. Jumlah sampah yang ada di Kota Magelang mencapai seratus ton perhari.

Elshinta.com - Kota Magelang, Jawa Tengah memiliki permasalahan dalam penyediaan tempat pembuangan akhir (TPA), dimana kapasitas tampungan TPA Banyuurip telah mencapai kapasitas maksimal dan tidak dimungkinkan lagi untuk adanya ekspansi. Jumlah sampah yang ada di Kota Magelang mencapai seratus ton perhari.
"Bahkan meningkat 20 persen saat hari libur nasional atau hari perayaan," demikian disampaikan anggota komisi IV DPR RI, Vita Ervina dalam acara Sosialisasi Pengelolaan Sampah dengan tema "Optimalisasi Pengelolaan Sampah Melalui Program Bank Sampah", yang berlangsung di resto Palm Raja, Magelang Jateng, Kamis (13/10).
Vita menyebutkan, komposisi sampah terdiri atas 55% organik dan 45% anorganik. Sampah organik terdiri dari 12,65% sampah daun, 40,18% sisa makanan, dan 2,14% ranting/kayu.
Untuk sampah anorganik terdiri dari komposisi 10,37% kertas, 16,31% plastik, 2,23% logam, 2,86% kaca/keramik, 2,27% karet/kulit, 2,54% kain, serta 8,47% lain-lain (pampers, pembalut, dll).
Diprediksi seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk maka jumlah emisi gas juga akan semakin meningkat yang akhirnya memicu pemanasan global. Dari timbulan dan komposisi sampah di Kota Magelang, maka inovasi pengelolaan sampah untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sampah dapat dikurangi dengan cara penyelenggaraan program kampung organik, bank sampah, TPS 3R dan TPST.
"Kota Magelang sendiri memiliki 139 unit bank sampah yang tersebar di setiap kecamatan," kata politisi dari PDIP itu seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati, Jumat (14/10).
Karena itu, untuk merespon permasalahan sampah tersebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri (Permen) LHK No 75 Tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Dalam Permen ini diatur kegiatan pengurangan sampah oleh produsen, antara lain, membatasi timbulan sampah dengan menggunakan produk kemasan atau wadah yang mudah diurai oleh alam dan meminimalkan timbulnya sampah.
Mendaur ulang sampah dengan menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang, menggunakan bahan baku produksi hasil daur ulang, serta menarik kembali sampah dan produk kemasan atau wadah dari konsumen untuk didaur ulang.
Kemudian memanfaatkan kembali sampah dengan menggunakan bahan baku produksi yang dapat digunakan kembali, menarik kembali kemasan produk atau wadah dari konsumen untuk digunakan kembali.
KLHK juga mendorong masyarakat untuk menjalankan circular economy dalam pengelolaan sampah. Ekonomi melingkar ini pada intinya, bagaimana mengubah cara pandang terhadap plastik kemasan bekas pakai, tidak sebagai sampah, namun sebagai sebuah komoditas yang berpotensi untuk dikembangkan. Material kemasan bekas pakai misalnya plastik kemasan dapat terus dipertahankan nilainya serta dimaksimalkan penggunaannya melalui proses daur ulang (re-cycling), penggunaan kembali (re-use) ataupun produksi ulang (re-manufacture).
"Kunci penanganan sampah berbasis masyarakat (komunal) ini sebenarnya terletak pada rantai proses di tingkat rumah tangga dan di tingkat kelurahan/desa (yaitu di TPS). Yang melibatkan langsung masyarakat sebagai pengelola plus (pemilik home industri)," ujarnya.
Tanpa sistem komunal, imbuhnya, mustahil sampah dapat diatasi dengan tuntas atau berkelanjutan (sustainable). Cara penanganan seperti ini sebenarnya bertujuan untuk membudayakan cara pembuangan sampah yang baik mulai dari lingkungan rumah tangga hingga ke TPS dengan menggunakan kresek/box sampah.
Dalam kesempatan itu, Vita menyerahkan bantuan berupa motor roda 3 sampah TA 2022 dari 5 kelompok masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkunhan Hidup Kota Magelang M Yunus menyampaikan terimakasih atas dukungan dari anggota Komisi IV DPR RI, terkait penanganan sampah di Kota Magelang. "Terimakasih atas dukungan dan fasilitasi di pemerintah pusat juga DPR RI khususnya Komisi IV dalam penanganan masalah sampah di Kota Magelang," katanya.
Di Kota Magelang, upaya penanganan dan pengurangan sampah, diantaranya dengan mendirikan bank sampah di setiap kampung, juga budidaya maggot.
Hadir pula dalam kegiatan ini, Tri Apriani dari Direktorat Pengurangan Sampah, Ditjen PSLB3 KLHK.