Top
Begin typing your search above and press return to search.

Lampung ajukan 1.000 petani hutan mendapat perlindungan tenaga kerja

Elshinta.com, Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan perlindungan dari beragam risiko kecelakaan kerja kepada 1.000 petani hutan yang tergabung dalam kelompok tani hutan di daerah setempat melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Darmadi |Calista Aziza
Lampung ajukan 1.000 petani hutan mendapat perlindungan tenaga kerja
X
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah saat memberi keterangan. Bandarlampung, Senin (17/10/2022). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Elshinta.com - Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan perlindungan dari beragam risiko kecelakaan kerja kepada 1.000 petani hutan yang tergabung dalam kelompok tani hutan di daerah setempat melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Sesuai dengan keinginan Gubernur Lampung untuk memberikan dukungan kepada tenaga kerja nonformal di mana petani termasuk dalam kelompok tersebut yang selama ini belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Baik kelompok tani hutan atau petani di lahan pertanian konvensional juga masuk kategori itu maka saat ini tengah diusahakan untuk mendapatkannya,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan dalam mendukung pelaksanaan program tersebut pada 2022 telah disiapkan kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.000 petani yang masuk dalam kelompok tani hutan di Lampung.

“Telah disiapkan 1.000 orang yang difasilitasi untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan yakni Oktober hingga Desember. Yang pembiayaannya akan dilakukan melalui APBD Perubahan,” tambahnya.

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan identifikasi bagi petani yang memiliki klasifikasi sesuai kriteria penerima premi BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam kepesertaan Kartu Tani.

“Saat ini hanya stimulan dahulu, nanti akan semakin bertambah tahun depan ditargetkan ada 2.000 orang kelompok tani hutan yang memiliki kepesertaan ini. Jadi nanti secara swadaya petani dapat dengan sadar melindungi dirinya dari beragam risiko kerja,” ucap dia.

Ia menjelaskan untuk jumlah premi asuransi ketenagakerjaan yang akan didapatkan oleh kelompok tani hutan Rp16.800 per orang, yang masuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah.

Jumlah kelompok tani hutan yang sudah mendapatkan SK Perhutanan Sosial ada 330 izin dengan jumlah 93.000 kepala keluarga.

"Ini memang masih jauh dari jumlah keseluruhan tapi diharapkan ini akan jadi stimulan setelah petani melihat kegunaan asuransi perlindungan tenaga kerja,” ujar dia.

Menurut dia, dengan adanya kepesertaan petani di BPJS dapat mengurangi beragam risiko kecelakaan kerja bagi petani.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire