Apotek di Sukoharjo masih pajang obat-obatan berbahan cair
Elshinta.com, Apotek dan toko obat di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah masih memajang obat cair.

Elshinta.com - Apotek dan toko obat di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah masih memajang obat cair. Menyusul ketentuan mencabut izin edar sementara terhadap obat-obatan berbahan cair seperti syrup paracetamol, obat batuk dan lain sebagainya. Sebagian apotek dan toko obat sudah mendapatkan informasi melalui jaringan mereka, tetapi sebagian memang masih menunggu edaran resmi dari pemerintah.
Ajeng Permanasari, Apoteker di Apotek Samudera Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo mengaku, sudah mendapatkan pemberitahuan untuk menahan penjualan obat obatan cair. Informasi tersebut beredar dalam jaringan usaha apotek dan toko obat dengan pihak dinas kesehatan. Yang pada dasarnya, sudah menerima sosialisasi mengenai tidak menjual obat cair sesuai dengan aturan dari kementerian kesehatan.
"Sudah beredar di grup WhatsApp soal aturan meng-hold dulu obat syrup," kata Ajeng seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (21/10).
Tetapi pihaknya belum sempat menurunkan atau menutup obat obatan yang dimaksuk dari etalase toko. Hanya saja karena sudah tahu ada larangan, maka calon pembeli langsung diarahkan obat alternatif selain berbahan syrup.
"Kalau resep sudah tidak ada permintaan, tetapi konsumen umum masih ada yang cari," tambahnya.
Menurut Ajeng, aturan menahan penjualan obat berbahan cair ini termasuk baru, sehingga masih ada konsumen yang tetap mencari jenis obat tertentu. Terutama obat untuk anak anak. Padahal secara khusus, aturan larangan ini justru ditujukan pada jenis obat untuk anak sebagai antisipasi munculnya wabah penyakit gangguan ginjal akut.
Sedangkan, Lukito pengelola Apotek Indra di Kelurahan Larangan, Sukoharjo menyampaikan belum mendapatkan pemberitahuan resmi soal larangan menjual obat cair. Sampai saat ini, pihaknya masih melayani pembeli seperti biasa. Tetapi karena sudak ada ketentuan untuk menahan sementara penjualan obat cair, obat obatan yang dimaksud segera diturunkan dari etalase dan tidak dijual terlebih dahulu.
"Belum tahu aturan resminya, tapi kami siap mengikuti," ujarnya.
Kepala Puskesmas Sukoharjo, Kunari Mahanani menambahkan, aturan menahan penjualan obat berbahan cair sebagai antisipasi wabah penyakit ganguan ginjal akut ini baru. Sehingga wajar banyak yang belum tahu. Pihaknya akan mendatangi seluruh apotek, toko obat dan juga fasilitas layanan kesehatan yang memiliki unit farmasi menyosialisasikan aturan tersebut. Dan menekankan bahwa kebijakan ini sifatnya sementara.
"Ada sepuluhan apotek di wilayah kami dan semua akan kami datangi memastikan aturan sampai ketingkat bawah," lanjutnya.