Top
Begin typing your search above and press return to search.

Satres Narkoba Polres Aceh Utara musnahkan barang bukti narkotika

Elshinta.com, Satres Narkoba Polres Aceh Utara melakukan permusnahan tiga jenis barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi, di halaman Mapolres setempat, Jumat (21/10).

Satres Narkoba Polres Aceh Utara musnahkan barang bukti narkotika
X
Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

Elshinta.com - Satres Narkoba Polres Aceh Utara melakukan permusnahan tiga jenis barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi, di halaman Mapolres setempat, Jumat (21/10).

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Kapolres AKBP Riza Faisal, didampingi Wakapolres Kompol Rizal Antoni, Kasat Resnarkoba, Iptu Samsul Bahri, dan disaksikan Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, perwakilan PN Lhoksukon, MPU, serta perwakilan Forkompinda.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal menjelaskan ada tiga jenis barang bukti narkoba yang dimusnahkan yaitu Narkoba jenis sabu seberat 17,157 Kilogram, dengan cara di blender kemudian dimasukkan ke dalam molen semen.

"Barang itu disita dari tersangka berinisial B pada 13 September 2022, di Gampong Lhok Puuk Kecamatajn Seunuddon Aceh Utara dan sebagian narkotika jenis sabu tersebut telah disisipkan untuk dijadikan sample guna pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri cabang Medan," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani.

Riza Faisal menambahkan untuk barang Narkotika jenis pil ekstasi seberat 30 Kilogram disita dari tersangka A warga Gampong Alue Capli Kecamatan Seunuddon, ditangkap pada 15 September 2022, demikian juga barang bukti diisisipkan untuk dijadikan sample .

"Sementara barang bukti narkoba jenis ganja seberat 44 kilogram, barang bukti itu disita dari tersangka MY warga Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe dan dimusnahkan dengan cara dibakar. sebagian narkoba jenis ganja tersebut telah disisipkan untuk dijadikan sample," rinci Kapolres.

Menurutnya Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini dapat menyelematkan generasi penerus bangsa kurang lebih sebanyak 183.000 jiwa.

"Barang bukti narkotika ini dimusnahkan berdasarkan Pasal 45 AYAT (4) Undang-Undang RI No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang RI No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Ri No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire