Top
Begin typing your search above and press return to search.

Sulap liquid parafin jadi oli palsu, warga Semarang ditangkap petugas 

Elshinta.com, Demi mengeruk keuntungan besar, maka Kusuma Agung alias Anton, warga Semarang membuat oli palsu. Caranya adalah dengan  menyulap liquid parafin (parafin cair) yang dibeli dari toko bahan kimia -  yang biasanya menjadi bahan membuat lilin dan sabun, kemudian diberi zat pewarna sehingga mirip oli. Selanjutnya oli palsu itu ia kemas dengan merek oli terkenal di pasaran yaitu Yamalub dan AHM.

Sulap liquid parafin jadi oli palsu, warga Semarang ditangkap petugas 
X
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Demi mengeruk keuntungan besar, maka Kusuma Agung alias Anton, warga Semarang membuat oli palsu. Caranya adalah dengan menyulap liquid parafin (parafin cair) yang dibeli dari toko bahan kimia -- yang biasanya menjadi bahan membuat lilin dan sabun, kemudian diberi zat pewarna sehingga mirip oli. Selanjutnya oli palsu itu ia kemas dengan merek oli terkenal di pasaran yaitu Yamalub dan AHM.

Anton memproduksi oli palsu itu di tiga gudangnya di Jalan Widoarjo Batik Gayam No 35 RT 05 RW 11 Kelurahan Rejomulyo Semarang Timur, rumah di Jalan Kayumanis Timur 10 dan 28 Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara.

Aksi yang ia lakukan selama empat tahun itu setiap bulannya mampu meraup omset Rp 900 juta atau setiap hari ia menangguk untung Rp 30 juta.

Jajaran polisi di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mendapat laporan dari pihak Yamalub dan AHM yang melihat banyak oli palsu yang menggunakan merek mereka beredar di pasaran.

"Kami bergerak cepat dan menggerebek gudang Ali Mahmudi di Demak di toko Berkah Oli pada 10 Oktober lalu. Dari sana polisi kemudian mengembangkan temuannya mengarah ke tiga gudang lainnya di Semarang," kata Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio di Semarang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Kamis (20/10).

Kusuma Agung alias Anton adalah pemilik usaha pembuatan oli palsu tersebut. Sementara Ali Mahmudi bertindak sebagai distributor. Oli palsu itu diedarkan di beberapa wilayah di Jateng dan Kalimantan Barat. Dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka tanpa hak menggunakan merek dagang milik orang lain.

Harga jual oli palsu itu sangat murah. Dalam satu kardus yang berisi 24 botol dilepas dengan harga Rp 600.000. Sementara oli asli di pasaran seharga Rp 1.080.000.

Untuk menyempurnakan pemalsuan oli, mereka memesan botol-botol plasti kemasan oli dan mencetak logo dan merek oli Yamalub dan AHM serta melengkapi dengan mesin segel untuk menutup botol kemasan itu.

Kusuma Agung mengaku ilmu membuat oli palsu itu ia dapatkan dari melihat tayangan di Youtube.

Mereka dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yakni telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan keseluruhan dan/atau persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain yang diproduksi dan/atau diperdagangkan barang dan/atau jasa.

Polisi menyita barang bukti berupa 6 unit mobil box sebagai alat pengangkut oli curah dan alat angkut oli kemasan palsu, 3 Mesin Video Zet, 3 Bor kompres Manual, 3 alat pengikat, 6 Tandon penampungan oli, 50 Drum kosong bekas oli curah, ratusan dos berisi 24 botol kosong merek Yamalub dan AHM, ribuan motol oli dan tutup botol oli.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire