Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polresta Denpasar tangkap dua terduga pelaku jambret

Elshinta.com, Polresta Denpasar berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku kejahatan jalanan yaitu jambret lintas provinsi. Kedua pelaku jambret yang diamankan tersebut masing-masing adalah Septian Syah Wijaya (33) dan Jepri Arisandi (23). 

Polresta Denpasar tangkap dua terduga pelaku jambret
X
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Polresta Denpasar berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku kejahatan jalanan yaitu jambret lintas provinsi. Kedua pelaku jambret yang diamankan tersebut masing-masing adalah Septian Syah Wijaya (33) dan Jepri Arisandi (23).

Pernyatan tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat saat menggelar acara jumpa pers di Halaman Mapolresta Denpasar, Kota Denpasar, Bali.

“Yang bersangkutan diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak kakinya) karena melawan saat dilakukan penangkapan," kata Mikael Hutabarat seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Senin (24/10).

Menurutnya, kedua pelaku tersebut diketahui telah beraksi di Lapangan Lagoon Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Sementara itu korban jambret diketahui merupakan mahasiswi bernama Elysia Safitri Anis Handayi. Menurut pengakuan, korban saat itu sedang membonceng temannya naik motor.

Ternyata kedua pelaku yang kebetulan juga naik motor kemudian memepet korban dan mengambil tas korban dan kemudian korban berteriak, namun pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam pisau.

"Selanjutnya pelaku berhasil mengambil tas dan pergi meninggalkan korban, lantas kemudian korban melapor kejadian tersebut ke pihak berwajib,” tegasnya.

Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian menangkap kedua pelaku jambret tersebut. Pelaku Septian Syah Wijaya sebelumnya ternyata diketahui pernah ditahan di Polresta Malang, Jawa Timur, karena kasus perampokan.

Sedangkan pelaku lainnya yaitu Jepri Arisandi mengaku sebelumnya pernah ditahan di Kalimantan Barat (Kalbar) dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan vonis 6 bulan.

“Mereka itu residivis, kalau bisa dibilang ini antar kota, antar provinsi, karena masing-masing pelaku pernah melakukan tindak pidana di luar wilayah Bali,” tambahnya.

“Untuk pelaku (Septian) di sudah empat kali melakukan curas di Malang dan pelaku yang satu lagi (Jepri Arisandi ) sebelumnya melakukan curanmor di Kalimantan Barat," pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire