Top
Begin typing your search above and press return to search.

Dinkes dan Polres Majalengka sidak peredaran obat sirop di apotek dan minimarket

Elshinta.com, Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka dan Satuan Narkoba Polres Majalengka melakukan sidak gabungan di sejumlah apotek dan minimarket untuk memastikan obat yang sudah dirillis oleh Kemenkes tidak diperjualbelikan.

Dinkes dan Polres Majalengka sidak peredaran obat sirop di apotek dan minimarket
X
Sumber foto: Enok Carsinah/elshinta.com.

Elshinta.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka dan Satuan Narkoba Polres Majalengka melakukan sidak gabungan di sejumlah apotek dan minimarket untuk memastikan obat yang sudah dirillis oleh Kemenkes tidak diperjualbelikan.

Hasil sidak gabungan ternyata masih ditemukan sejumlah obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair yang diperjualbelikan.

Apoteker Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinkes Majalengka, Intan Gita Melinda, didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP. Tatang Sunarya mengatakan, hasil sidak gabungan masih ditemukannya obat yang dijual yaitu obat bebas terbatas dalam bentuk cair namun bukan obat yang sudah dirillis Kemenkes.

Kendati demikian Intan menegaskan pihaknya tetap memberikan pembinaan dan pengawasan yang akan ditindaklanjuti puskesmas setempat.

"Masih ditemukan dan dijual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk sirup atau cair. Tapi untuk base yang memang sudah dirilis oleh Kemenkes memang tidak boleh dipergunakan itu sudah dipisahkan tidak dijual lagi," kata Intan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Enok Carsinah, Selasa (25/10).

Sementara menyinggung sanksi bagi apotek ataupun mini market yang masih menjual obat bebas terbatas dalam bentuk cair, Intan menyebut belum ada sanksi namun baru sebatas memberi pembinaan dan arahan.

"Kami lakukan pembinaan dan pengawasan. Nanti ini ditindaklanjuti lagi oleh Puskesmas setempat nya, ini kan jejaringnya dari puskesmas, nanti kita intens ke sini lagi kita lakukan pembinaan berikutnya," terangnya.

Ditambahkannya, untuk saat ini berdasarkan edaran dari Kemenkes ditindaklanjuti Dinkes Majalengka obat bebas ataupun obat bebas terbatas tidak boleh diperjualbelikan terlebih dahulu. Bahkan Nakes pun tidak boleh meresepkan cair ataupun sirup.

Intan menyebut berdasarkan data dari BPOM yang tidak boleh diperjual belikan yaitu Termorex, Flurin DMP, dan Unibebi berbagai varian yaitu Unibebi Cough, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops.

"Sekarang kita lakukan uji petik itu secara humanis. Kalau masih tidak ditindaklanjuti kami lakukan pembinaan, nanti sanksi berikut setelah pembinaan," tegasnya.

Intan juga mengatakan selain apotek, petugas gabungan juga melakukan sidak ke sejumlah Minimarket yang ada Liang julang, Kadipaten dan Cideres. Menurutnya saat sidak di mini market masih ditemukan obat bebas bentuk cair yang masih dipajang.

"Tadi di minimarket masih dipajang obat bebas bentuk sedianya cair. Tapi untuk obat yang dipastikan dilarang tadi memang sudah dipisahkan di minimarket. Yang dipajang hanya obat bebas dalam bentuk sediaan cair." paparnya.

Menurutnya meskipun ditemukan ada beberapa macam obat bebas dalam bentuk sediaan cair. "Tapi yang lima item itu tidak ada yang dipajang, dari semua tempat yang kita kunjungi," tandasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire