Top
Begin typing your search above and press return to search.

Perkara korupsi lahan sawit, saksi akui anak usaha Duta Palma kantongi HGU

Elshinta.com, Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengalihan fungsi hutan oleh PT. Duta Palma Group dengan terdakwa Suryadarmadi alias Apeng dan mantan bupati Inhu Raja Thamsir menghadirkan lima orang saksi, Senen (31/10).

Perkara korupsi lahan sawit, saksi akui anak usaha Duta Palma kantongi HGU
X
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengalihan fungsi hutan oleh PT. Duta Palma Group dengan terdakwa Suryadarmadi alias Apeng dan mantan bupati Inhu Raja Thamsir menghadirkan lima orang saksi, Senen (31/10).

Saksi tersebut diantaranya Subkoordinator Perencanaan Tata Hutan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Ardesianto yang menceritakan bahwa anak usaha duta palma telah mengantongi HGU.

Menurut Ardes anak perusahaan duta palma yang memiliki ijin Hak Guna Usaha tersebut adalah PT Banyu Bening Utama.

Ardes menjelaskan, Banyu Bening Utama memiliki dua izin HGU. Dia mengatakan, anak usaha Duta Palma Group itu melakukan penambahan lahan.

"Ada dua izin pertama tapi satu hamparan. Pertama itu HGU dan kedua itu penambahan 1.500 hektare," kata Ardes.

Dia pun memastikan, lahan yang digunakan Duta Palma Group merupakan kawasan perkebunan. Hal ini pun telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Jadi secara Perda 10 itu memang arahan pengembangan kawasan perkebunan tapi secara peta kawasan hutan itu adalah kawasan hutan," kata Ardes yang juga pernah menjabat Kasi Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Riau sejak tahun 2012 hingga 2017 tersebut.

Senada itu, saksi Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau 2012-2015, Zulher juga menegaskan lahan yang izinnya dimiliki oleh Dulta Palma Grup, melalui PT Panca Agro Lestari, memang sangat cocok untuk Kelapa Sawit. Menurut dia, itu berdasarkan peta potensi dan tingkat kesuburan lahan.

“Iya Yang Mulia, cocok (perkebunan sawit),” kata Zulher.

Karena itu, lanjut Zulher, pihaknya menilai bahwa rencana pembangunan perkebunan Kelapa Sawit sudah sesuai dari aspek kesosialan lahan dan faktor pembatas, serta telah sesuai rencana makro pembangunan perkebunan.

“Namun, dalam hal perolehan kawasan perkebunan agar berkoordinasi dengan instansi terkait, masalah hutan dengan kehutanan, tata ruang dengan Bappeda,” kata Zulher yang juga pernah menjabat Fungsional Dinas Kehutanan Provinsi Riau Tahun 2015-2016.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Surya Darmadi, Juniver Girsang memastikan, perusahaan kliennya mempunyai HGU dalam melaksanakan aktivitas usaha. HGU itu diperoleh dari anak usaha Duta Palma Group yakni, PT. Kencana Amal Tani dan Banyu Bening.

"Bahwa mereka mengkui dua hak guna usha itu sudah diperoleh. Pertama yaitu Amal Tani dan Banyu Bening, kemudian mereka juga mengakui bahwa sudah ada namanya izin lokasi dan IUP," ucap Juniver seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (1/11).

Dia menyatakan, IUP yang disebut bermasalah itu tidak pernah dibatalkan. Sehingga sampai saat ini masih berlaku.

"Kemudian diakui bahwa kalau itu tidak dicabut, dengan demikian masih berlaku tentu ini akan ditingkatkan pengurusan untuk menerbitkan HGU," ujar Juniver.

Juniver menegaskan, seharusnya Surya Darmadi belum menjadi persoalan hukum. Karena masih terdapat batas waktu apabila izin-izinnya belum bisa diselesaikan sampai 2023.

"Sebetulnya tidak ada pelanggaran. Masih ada kewenangan kalau dokumennya tidak lengkap akan dipenuhi dalam waktu tiga tahun sejak 2020 yaitu sesuai UU Cipta Kerja," ujarnya.

Surya didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan sejak 2004 hingga 2022.

Korupsi itu diduga dilakukan bersama dengan Bupati Indragiri Hulu saat itu, Raja Thamsir.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire