Elshinta.com - Tim Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Menumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2017, Selasa (1/11).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L.Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman membenarkan,Tim Jaksa penyidik resmi menahan ke lima orang tersangka tindak pidana korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai.
"Selasa, 01 November 2022 Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan penahanan terhadap 5 (Lima) orang tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2012 S/D 2017," ucapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Rabu (2/3).
Lima tersangka resmi ditahan Kejaksaan yaitu berinisial FB (61) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : Print-1410/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022. Kemudian tersangka TM (48) selaku Kontraktor Pelaksana berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : Print-1409/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022. Yang ketiga berinisial, P (57) selaku Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : Print-1408/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022; dan inisial RF (57) selaku kontraktor pelaksana berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : Print-1411/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022.
"Yang terakhir, N (53) Selaku pejabat pembuat komitmen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : Print-1412/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022," katanya.
"Kelima Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana".
Saat ini kata Arif kelima tersangka ditahan di Lemabaga Pemasyarkatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.