Elshinta.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan segera memfasilitasi para korban mafia tanah untuk menyampaikan langsung aspirasinya kepada seluruh anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Menurut Guspardi, Komisi II baru saja membuat jadwal kegiatan, dan sudah sepakat 15 November 2022 pukul 13.00 WIB akan melakukan RDPU berkaitan dengan masalah pertanahan, dan ia mengundang Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo untuk hadir.
"Ketua forum saya undang, sudah ada mekanisme, buat surat dan saya memfasilitasi supaya kerja-kerja dan suara-suara ini berdaya guna," kata Guspardi dikutip dari siaran pers di Jakarta, Kamis (3/11).
"Jadi, saya memfasilitasi ketua forum korban mafia tanah kirim surat besok atau kapan ke Komisi II ingin RDPU dengan Komisi II," kata Guspardi.
Guspardi berharap dengan disampaikan ke Komisi II masalah mafia tanah itu dapat diselesaikan secara jelas, lengkap, dan komplet.
"Artinya bukan hanya saya yang mendengar, tapi juga kawan-kawan Komisi II mendengar dengan saksama apa yang disampaikan ketua forum korban mafia tanah yang disampaikan dengan berbagai dinamika dan persoalan-persoalannya," ujar Guspardi.
Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo menyatakan hingga saat ini belum ada pergerakan sebagaimana instruksi Presiden Jokowi terkait pemberantasan atau menggebuk mafia tanah pada 22 Agustus 2022, di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Pak Menteri Hadi Tjahjanto memang sudah melakukan langkah-langkah yang lebih dinamis, namun sampai saat ini baru sampai level bawah saja yang disentuh, padahal mafia tanah ini penghubungnya sangat nyata," ujarnya.
Budiardjo mengatakan kelompok mafia tanah memiliki banyak cara guna melancarkan aksinya, bahkan nekat dengan mengatasnamakan undang-undang.
Diketahui, banyak perkara pertanahan melibatkan aset negara/daerah/BUMN/BUMD yang kalah di pengadilan ketika berhadapan dengan korporasi atau individu-individu yang diduga di-beckingi oleh para mafia tanah.
Mafia tanah menyasar dan mengambil alih milik orang lain. Selain aset masyarakat, kepemilikan atau aset pemerintah jadi sasaran reklaiming.
Di Makassar, mafia tanah pernah menggugat sepertiga tanah ibu kota Sulawesi Selatan. Dalam gugatan tersebut tanah Pemkot, BUMN Pelindo dan PLN hendak digasak oleh mafia tanah.
Bahkan di Rawamangun Jakarta, Pertamina digugat oleh diduga mafia tanah dengan dokumen palsu.
Dalamnya gugatan tersebut Pertamina menang di pengadilan. Namun pengadilan melakukan auto debit yang menyebabkan perusahaan pelat merah tersebut mengalami kerugian Rp224 miliar.
Berkaitan denganhal itu, patut ditelusuri semua pihak ya g berkaitan dengan kekalahan posisi negara dalam proses peradilan tersebut, termasuk, bila diperlukan, memeriksa seluruh jajaran penegak keadilan yang terlibat memutus perkara-perkara itu