Selingkuh dengan istri anggota TNI, Aipda AL dipecat
Elshinta.com, Aipda AL, anggota polisi yang bertugas di Polsek Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah secara resmi dipecat karena terbukti melakukan perzinahan dengan istri orang lain.

Elshinta.com - Aipda AL, anggota polisi yang bertugas di Polsek Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah secara resmi dipecat karena terbukti melakukan perzinahan dengan istri orang lain.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja di halaman Polres, Selasa pagi (8/11). Proses PTDH terhadap Bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.
Secara simbolis Kapolres Purworejo melepas baju dinas polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa.
Pria yang diduga melakukan pelanggaran berat dengan melakukan perselingkuhan dengan istri anggota TNI itu terlihat tertunduk dan tegang saat menjalani prosesi upacara PTDH.
Kapolres Purworejo kepada media mengatakan, putusan PTDH diberikan pada AL akibat pelanggaran berat berupa perselingkuhan yang dilakukannya pada Februari 2022 lalu.
"Upacara pemberhentian tidak dengan hormat merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi. Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polres Purworejo," tegasnya
Kapolres menjelaskan, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada bulan April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding.
"Banding Aipda AL ditolak pada 7 November 2022 sehingga pada hari ini dilakukan upacara PTDH terhadap saudara AL di mapolres Purworejo," tambahnya.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy pada kesempatan terpisah menambahkan, sinyal sanksi tegas terhadap AL sudah disampaikan Kapolda Jateng pada Senin (7/11).
"Kapolda secara tegas akan memberikan sanksi pemecatan terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota, termasuk perbuatan asusila yang dilakukan AL," kata Iqbal seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Selasa (8/11).
Perselingkuhan itu terjadi pada bulan Februari 2022. Aipda AL digerebek oleh warga saat subuh ketika berada di rumah seorang wanita berinisial AFA yang merupakan istri anggota TNI di Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Purworejo.
Polres Purworejo yang mendapat aduan masyarakat langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mendapati bukti bahwa AL melakukan perbuatan asusila dengan AFA. Berdasar temuan tersebut, AL langsung diproses secara pidana maupun kode etik kepolisian.
"Proses pidananya sudah maju ke kejaksaan. Sedangkan terkait kode etik, proses banding saudara AL terhadap sanksi PTDH- nya ditolak. Berdasarkan penolakan banding tersebut, AL secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaannya di Polri," ujarnya