Hasil 'Jumat Curhat', Polresta Bandung amankan 18 pelaku judi sabung ayam
Elshinta.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Jawa Barat berhasil mengungkap dan mengamankan 18 orang penjudi sabung ayam.

Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Jawa Barat berhasil mengungkap dan mengamankan 18 orang penjudi sabung ayam.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya aduan dari warga, saat Polresta Bandung Jawa Barat menggelar 'Jumat Curhat' di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
"Kami menindaklanjuti aduan dari warga, saat kami menggelar Jumat Curhat di Kecamatan Katapang," kata Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Titik Mulyana, Kamis (10/11).
Kusworo menjelaskan sehari setelah Jumat Curhat, keesokan harinya Sabtu, 5 November 2022, anggota Reskrim langsung mendatangi lokasi yang berada di Kampung Rancapateuh, Desa Banyusari, Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Jadi pada saat kami datangi, ternyata sedang berlangsung judi sabung ayam," ujarnya.
"Pada saat itu pula, kami langsung amankan 18 orang dan barang bukti 22 ekor ayam serta 52 unit sepeda motor, di tempat kejadian perkara (TKP).
Lanjut Kusworo, dari 18 orang yang diamankan tersebut hanya dimintai keterangan dan akan diberikan pembinaan.
Kusworo menambahkan, untuk tersangka belum ada, hanya ke 18 orang yang kami amankan untuk dimintai keterangan," tuturnya.
Kusworo menegaskan pihaknya akan terus melaksanakan Jumat Curhat. Dimana program tersebut untuk mendengarkan keluhan dan aduan dari warga masyarakat Kabupaten Bandung.
"Jumat Curhat ini sangat berguna, karena kami perlu mendengarkan keluhan dan aduan dari warga masyarakat Kabupaten Bandung Jawa barat," ujar Kusworo.
"Kami tekankan, warga masyarakat tidak perlu takut untuk memberikan informasi, agar informasi tersebut dapat segera kami tindaklanjuti," tegasnya.
Dengan terungkapnya penyakit masyarakat ini, dirinya juga menghimbau kepada warga yang berada di lokasi judi sabung ayam dan memiliki kendaraan roda dua. Dapat mengambil kendaraan tersebut di Polresta Bandung Jawa barat,
"Untuk motor yang kami amankan ini, kami himbau bagi yang merasa miliknya bisa mendatangi Polresta Bandung Jawa barat, dengan membawa surat-surat kepemilikan kendaraannya," tutup Kusworo.