Elshinta.com - Sebuah Daihatsu Luxio sarat penumpang menabrak bagian belakang truk di ruas Tol Cipali Km 139.400 Jalur A (dari Cikopo menuju Palimanan), Selasa (15/11). Akibatnya tiga orang tewas dan tujuh lainnya luka-luka dan semua korban kecelakaan maut tersebut dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cideres.
Dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, identitas para korban adalah untuk korban meninggal dunia yaitu:
1. Kasum (52) warga Dusun 02, Desa Sukajaya RT008/002 Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan.
2. Saji(40) warga Dusun 02 Ds Sukajaya RT007/002 Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan
3. Ira Purwanti (20) warga Dusun Tutugan RT003/001 Desa Tugumulya, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan
Sementara untuk korban luka berat yaitu, M. Rian Septriana (27) warga Dusun Ciuyah RT002 /006 Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.
Sedangkan korban luka ringan adalah:
1. Carsadi (27) warga Blok 4 RT001/008 Desa Ciuyah Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.
2. Nurodin (27) warga Dusun Manis RT005/002 Desa Ambit, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.
3. Ade Hidayat (34) warga Dan Kroya RT003/001 Desa Gebang Hilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
4. Dian Kurniawati (30) warga Dusun 1 RT001/001 Desa Sukajaya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan.
5. Mustari (39) Dusun Paing RT 010/002 Desa Tersana, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
6. Riska Fitriani (19) warga Dusun Dukutengah Gintung, Ketanggungang Kabupaten Cirebon.
Kanit PJR Tol Cipali Ipda Dian kepada mengatakan, dalam kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan, yakni Daihatsu Luxio B 1346 FRR dan dan Truck Load Baku B 9106 KYZ.
"Awalnya kedua kendaraaan melaju dari arah Cikopo menuju Palimanan. Setibanya di TKP diduga sopir Daihatsu Luxio yang berpenumpang 11 orang berikut sopir mengantuk," kata Ipda Dian.
"Kerasnya benturan mengakibatkan Daihatsu Luxio rusak di bagian depan dan samping sebelah kiri," lanjutnya.
Ditambahkan Dian, posisi akhir Daihatsu Luxio melintang jalur 2 dan bahu dalam jalan, sedangkan kendaraan truk dalam posisi normal.
Menurut Kepala Jasa Raharja Prov. Jawa Barat, Dodi Apriansyah, korban kecelakaan di tol Cipali Km 139.400 diberikan jaminan
baik korban meninggal dunia maupun luka-luka.
"Untuk korban meninggal dunia akan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam," ujarnya.
Semntara korban luka Jasa Raharja telah menerbitkan surat Jaminan Kesehatan rumah sakit.
"Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan besarnya. Begitu juga untuk korban luka di jamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sesuai aturan," kata Dian.