Elshinta.com - Meskipun sudah bolak balik masuk penjara dalam kasus pencurian motor, namun tidak membuat Juliadi alias Wongli lekas bertaubat. Pria berusia 38 tahun asal Gampong Kumbang, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara itu berulah lagi dengan melakoni kejahatan serupa yaitu menyantroni rumah warga saat lagi pemiliknya tidak berada di rumah lalu membawa sepeda motor, HP dan sejumlah uang milik korban.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kapolsek Syamtalira Aron IPDA, Suherman didampingi Waka Polsek IPDA Aulia mengatakan, kronologis pada tanggal 28 Oktober yang bersangkutan mengendarai sepeda mini dan membawa sebilah parang. "Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel pintu lalu masuk ke dalam menyantroni sejumlah barang lalu kabur," jelas Kapolsek Ipda Suherman seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Rabu (23/11).
"Pada hari Senin tgl 21 November 2022, sekira pukul 10.30 Wib, telah dilaksanakan giat press release Tindak Pidana Pencurian (Curanmor), LP. /11/X/2022/Spkt/Sek Syamtalira Aron, Res Aceh Utara, Tanggal 31 Oktober 2022.Adapun identitas tersangka, Juliadi Bin M.Jalil umur 38 Tahun pekerjaan Tani asal Gampong Kumbang, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara dari tangan tersangka barang bukti yang berasil diamankan, 2 (dua) unit Sepmor, 1 (satu) unit sepeda, 1 (satu) buah parang dan 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam," ungkapnya.
Lanjut Suherman, dari hasil interogasi, pelaku mengaku hasil pencuriannya dijual ke penadah wilayah Aceh Timur yang kini ditetapkan sebagai DPO polisi.
"Tersangka ini melakukan aksinya dengan cara naik sepeda mini saat berasil melakukan aksi nya lalu sepeda miliknya ditinggal di lokasi dan dia langsung kabur dengan membawa sepeda motor hasil curiannya ke Aceh Timur. Setelah berasil menjual hasil curian, tersangka kembali beraksi di dua tempat yaitu sebelumnya di Syamtalira Aron Aceh Utara kemudian tersangka mencuri lagi di Aceh Timur yaitu di Kecamatan Idi Rayeuk dan yang membuat laporan ke pihak kita itu, korban pemilik sepeda motor beat," ujarnya.
Kata Suherman, tersangka tersebut merupakan residivis curanmor spesial karena sudah bolak balik masuk penjara.
"Untuk modus operandi memang sudah jelas yang bersangkutan memang residivis curanmor sepesial, kalau tidak salah sudah dua kali masuk LP yang pertama kejadiannya di Tanah Luas mencuri sepada motor kemudian ditangkap di Kecamatan Baktia lalu masuk ke LP dan mencuri lagi yang keberikutnya ditangkap lagi di Aceh Timur dimasukan lagi ke LP saat sudah bebas saat ini mencuri lagi," paparnya.
Saat ini tersangka mendekam di sel tahan Polsek Syamtalira Aron untuk proses lanjutan akan diserahkan ke Polres Aceh Utara. Selanjutnya barang bukti dua unit sepeda motor pihak Kapolsek Syamtalira Aron menyerahkan langsung ke pemiliknya dengan membawa bukti buku BPKB kepemilikan sepeda motornya.