<i>Nyuruh</i> kerabat selundupkan 2 unit HP, napi narkoba jalani 'strap sel'
Elshinta.com, Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur memberikan sanksi kepada BGS narapidana kasus narkoba. Sanksi tersebut diterima pria berusia 35 tahun itu karena diduga berupaya menyuruh orang lain untuk menyelundupkan dua handphone yang dikemas di dalam roti tawar.

Elshinta.com - Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur memberikan sanksi kepada BGS narapidana kasus narkoba. Sanksi tersebut diterima pria berusia 35 tahun itu karena diduga berupaya menyuruh orang lain untuk menyelundupkan dua handphone yang dikemas di dalam roti tawar.
"Barang ini akan diberikan kepada BGS narapidana kasus narkoba. Hubungan dengan pengirim berstatus masih saudara. Begitu menitipkan barang si pengunjung ini langsung meninggalkan lokasi," terang M Hanafi Kalapas Kelas 2A Kediri.
BGS sudah menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan selama 1,5 tahun. Ia dijatuhi sanksi hukuman kurungan penjara selama 8 tahun.
"Perlu diketahui bersangkutan telah kita strap sel, sesudah kita bikin berita acara dan mengakui bahwa perbuatan itu atas permintaan dia. Objek mereka olah untuk bagimana bisa masuk ke Lapas," ujar Kalapas berusia 55 tahun ini.
Sanksi strap sel pertama dilakukan selama tujuh hari. Tetapi jika di lain waktu yang bersangkutan kembali bikin ulah, sanksi akan ditambah.
"Karena dalam Undang undang subjektifnya pun akan diserahkan kepada kita, untuk menilai mereka bagaimana bisa lebih baik. Karena tugas kita pembinaan, kalau kita masih bisa membina kita bina . Kalau seandainya kita tidak mampu membina tentu akan kita pindah ke lapas lain. Itu perlu keluarga ketahui," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Fendi Lesmana, Rabu (23/11).
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas layanan kunjungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri Kanwil Kemenkumham Jatim menemukan dua unit hanphone serta charger yang diselundupkan ke dalam lapas.
Uniknya dua unit handphone tersebut diselundupkan dengan cara dimasukan ke dalam roti tawar yang dibawa oleh salah satu pengunjung.
Sesuai data yang diterima dari Humas Lapas Kelas 2A Kediri, Anton Prabowo Wicaksono menyebutkan awalnya petugas jaga piket sedang melakukan penggeledahan barang menggunakan mesin X-ray. Saat melakukan pemeriksaan, petugas menangkap visual yang mencurigakan terlihat di layar monitor.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan bungkusan mencurigakan berwarna putih yang diduga handphone. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dugaan itu benar adanya.
Modusnya roti tawar dilubangi bagian tengah, dimasukkan handphone lalu dibungkus sedemikian rupa agar terlihat seperti roti tawar biasa.
"Rencananya, handphone tersebut dikirimkan ke salah satu narapidana kasus narkoba. Seteleh menitipkan barang, pelaku yang diidentifikasi seorang laki-laki. Sayangnya tidak diketahui lagi keberadaanya," terangnya.