Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil menangkap empat orang pelaku pembunuhan yang menewaskan seorang sopir taksi online. Keempat pelaku berinisial As, Jg, Ar dan Sp ini ditangkap di sebuah rumah di Kampung Tajur, Desa Ciracas, Kecamatan Ciracas, Kabupaten Sukabumi.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Kompol Zamrul, petugas meringkus tersangka AS, AR, dan JG. Dari Sukabumi, polisi bergerak ke Serang untuk membekuk tersangka SP.
"Keempat tersangka memiliki peran yakni tersangka AS yang menjerat leher korban dengan tali sling, tersangka JG yang memegangi korban, tersangka AR yang membuang mayat korban, dan tersangka SP yang membeli atau penadah mobil korban," kata Zamrul seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Rabu (23/11).
Zamrul menjelaskan, korban bernama Asep mengangkut penumpang dari daerah Jatiuwung, Kota Tangerang menuju Maja, Kabupaten Lebak. "Namun dalam perjalanan, korban sudah tidak bisa dihubungi keluarga," katanya.
Pihak keluarga kemudian menghubungi perusahaan korban bekerja. Setelah dilakukan pencarian, kendaraan korban ditemukan di semak-semak daerah Kecamatan Curug, Kabupaten Serang, dengan kondisi plat nomor tidak terpasang.
"Pelaku dijerat asal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup," ujar Zamrul.