Top
Begin typing your search above and press return to search.

Empat terdakwa kasus kerangkeng TRP dituntut 8 tahun dan denda Rp200 juta 

Elshinta.com, Pengadilan Negeri Stabat di Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Selasa (22/11) menggelar sidang kerangkeng Bupati Langkat non aktif TRP dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus tindak pidana perdagangan orang dengan empat orang terdakwa.

Empat terdakwa kasus kerangkeng TRP dituntut 8 tahun dan denda Rp200 juta 
X
Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

Elshinta.com - Pengadilan Negeri Stabat di Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Selasa (22/11) menggelar sidang kerangkeng Bupati Langkat non aktif TRP dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus tindak pidana perdagangan orang dengan empat orang terdakwa.

Empat orang terdakwa dihadirkan secara daring dari Rutan Tanjung Gusta Medan yakni masing masing Terang ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan terdakwa Rajesman Ginting.

Dalam tuntutannya, tim jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Kasipidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Hasibuan menuntut ke empat terdakwa kasus kerangkeng tersebut dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda masing masing Rp 200 juta atau kurungan 3 bulan penjara.

Menurut jaksa penuntut umum ke empat terdakwa dinilai telah terbukti dan sah melanggar pasal 10 undang-undang tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Sementara itu penasehat hukum ke empat terdakwa, Mangapul Silalahi menilai tuntutan 8 tahun penjara merupakan tuntutan yang tidak masuk akal.

"Karena tidak ada niat dari ke empat terdakwa untuk melakukan apa yang dituntut oleh JPU," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Rabu (23/11).

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire