Komplotan residivis spesialis pencurian di rest area diamankan
Elshinta.com, Menanggapi laporan pencurian seorang pengunjung rest area KM 429 tol Semarang-Solo yang berada di wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, jajaran Polres Semarang mengamankan satu dari empat komplotan spesialis pencurian barang milik pengunjung rest area.

Elshinta.com - Menanggapi laporan pencurian seorang pengunjung rest area KM 429 tol Semarang-Solo yang berada di wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, jajaran Polres Semarang mengamankan satu dari empat komplotan spesialis pencurian barang milik pengunjung rest area.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika didampingi Wakapolres Kompol Sigit Ari Wibowo Kapolsek Ungaran, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kaur Bin Ops dan Kanit 1 Reskrim Polres Semarang, menggelar Press Release atas kejadian tersebut, Jumat (25/11) di Mapolres setempat.
"Polres Semarang berhasil mengamankan satu dari empat tersangka komplotan spesialis pencurian barang di dalam mobil yang istirahat di rest area, dimana keempat tersangka ini beraksi menyisir rest area tol Semarang Solo," terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kejadian menimpa seorang warga Bangka Belitung bernama Arik (44) yang istirahat bersama keluarga di Rest area KM 429 tol Ungaran. Sedianya korban hendak ke arah Solo dan terjadi pada tanggal 9 November 2022 sekitar antara pukul 02.00 WIB hingga 04.30 WIB, saat korban dan keluarga beristirahat di Rest Area.
"Modus dari para tersangka adalah membuka paksa jendela mobil yang terbuka sedikit, lalu mengambil barang yang ada di dalam mobil. Dan dari aksinya di Rest area KM 429, tersangka berhasil membawa lari uang tunai Rp 14 juta perrhiasan, hp dan BPKB kendaraan milik korban yang disimpan dalam tas," ungkapnya.
Jajaran Polsek Ungaran dan Sat Reskrim Polres Semarang selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dilokasi kejadian dan memeriksa CCTV di Rest Area KM 429.
"Atas kerjasama dengan pihak TMJ, berbekal CCTV akhirnya pada tanggal 22 November 2022 dibantu oleh Polres Cilegon Banten, kami dapat mengidentifikasi pelaku seorang laki- laki berinisial E alias Y (38) serta mengamankannya saat bersembunyi di daerah Cilegon Provinsi Banten," tandas Kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Sabtu (26/11).
Atas tindakannya tersebut, kepada tersangka pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan oemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.