Top
Begin typing your search above and press return to search.

Sidang migor, Bea Cukai: Pelaku usaha tak wajib realisasikan CPO

Elshinta.com, Kepala Sub Direktorat Ekspor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Vitha Budhi Sulistyo mengungkapkan bahwa pelaku usaha penerima persetujuan ekspor (PE), tidak wajib merealisasikan jumlah kuota ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunan yang didapatnya. 

Sidang migor, Bea Cukai: Pelaku usaha tak wajib realisasikan CPO
X
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta.com - Kepala Sub Direktorat Ekspor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Vitha Budhi Sulistyo mengungkapkan bahwa pelaku usaha penerima persetujuan ekspor (PE), tidak wajib merealisasikan jumlah kuota ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunan yang didapatnya.

Hal tersebut diungkapkan Vitha Budhi saat bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) CPO atau kasus minyak goreng di PN Tipikor. "Bukan pelanggaran," kata Vitha di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/11).

Vitha juga menegaskan bahwa tidak digunakannya fasilitas PE bukanlah pelanggaran. Menurut dia pelaku usaha memiliki hak untuk menggunakan atau tidak fasilitas PE CPO.

Awalnya, saksi dikonfirmasi oleh hakim, apakah kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik (domestik market obligation/DMO), menjadi salah satu hal yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait ekspor CPO.

Menurutnya DMO diatur oleh pihak Kementerian Perdagangan. Vitha menjelaskan bahwa KMK hanya mengatur soal PE yang sudah diberikan oleh Kemendag.

"Hanya (melihat) PE-nya saja," katanya.

"Kami di tim teknis tidak melihat jumlah realisasi atau jumlah kami hanya melihat jumlah kuota yang tersisa di-PE," katanya.

Menanggapi pernyataan saksi, Penasihat Hukum Terdakwa Master Parulian Tumanggor Patra M Zen menilai tak ada perbuatan melawan hukum terkait tidak digunakannya fasilitas PE.

"Bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terkait klaim Penuntut Umum yang menyatakan ada satu Persetujuan Ekspor yang tidak digunakan," katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (29/11).

Selain itu, sidang ini juga mengungkapkan ihwal distribusi minyak goreng dari pihak Wilmar Group melalui PT Sari Agro Tama Persada (SATP) kepada PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart).

Manager Merchandising PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Djuwita mengaku bahwa pihaknya melakukan pesanan pembelian atau Purchase Order (PO) minyak goreng ke PT SATP.

Sudah Direalisasikan

Setelah PO dipenuhi, minyak goreng tersebut ditempatkan terlebih dahulu di gudang (distribution center/DC) milik Alfaria. Setelah itu, baru dikirimkan ke gerai-gerai Alfamart.

"Kami setelah melakukan PO ke distribuutor, distributor akan kirim ke DC kami" katanya.
Di sisi lain, Patra menilai, Wilmar Group tidak pernah melakukan penjualan langsung kepada PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dan PT Swalayan Sukses Abadi.

"Sebagaimana fakta persidangan sebelumnya, Wilmar Group melakukan penjualan kepada PT Sari Agro Tama Persada, selaku Distributor D1," ujar Patra.

Alhasil, kata dia, seluruh kewajiban merealisasikan penjualan domestik sudah dilakukan oleh Wilmar Group.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Lima terdakwa tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire