Elshinta.com - Satuan Reskrim Polres Kudus Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus prostitusi online, Minggu (27/11). Ada dua wanita yang diamankan yakni masing-masing berinisial LM (41) dan MR (41). Keduanya merupakan warga kabupaten Lumajang Jawa Timur. Modus yang digunakan para pelaku yakni dengan menawarkan layanan prostitusi kepada para pengguna aplikasi Michat.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan dalam melakukan aksinya para pelaku membuat akun Michat, kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna aplikasi tersebut. "Setelah transaksi terjadi, pelaku mendapatkan uang Rp500.000," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (29/11).
Dijelaskan terungkapnya kasus ini karena adanya informasi masyarakat melalui Whatsapp “Matur Pak Kapolres”. Dimana ada warga yang melaporkan dugaan prostitusi online. Oleh Tim kemudian melakukan penyelidikan informasi tersebut, sehingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Mereka diamankan di sebuah tempat kost di wilayah Kecamatan Jati.
"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya dua unit telepon gengam dan uang tunai Rp500.000,” ujar Danang.
Pengakuan tersangka, lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Kudus, namun lokasinya berbeda-beda sesuai kesepakatan yang sudah ditentukan oleh pelaku.
"Lokasinya tidak satu tempat, mereka juga mendapatkan uang Rp500.000 itu per orang", imbuhnya.