Top
Begin typing your search above and press return to search.

Operasi Antik Lodaya 2022, 25 tersangka kasus narkoba diamankan

Elshinta.com, Sat Narkoba Polresta Bandung, Jawa Barat berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dan mengamankan 25 tersangka kasus narkoba. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus tersebut terungkap dari hasil Operasi Antik Lodaya 2022.

Operasi Antik Lodaya 2022, 25 tersangka kasus narkoba diamankan
X
Sumber foto: Titik Mulyana/elshinta.com.

Elshinta.com - Sat Narkoba Polresta Bandung, Jawa Barat berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dan mengamankan 25 tersangka kasus narkoba. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus tersebut terungkap dari hasil Operasi Antik Lodaya 2022.

"Jadi Operasi Antik Lodaya 2022 ini digelar sejak 16 sampai 25 November 2022," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Titik Mulyana, Selasa (29/11).

Kusworo menjelaskan adapun operasi antik ini targetnya adalah narkoba dan biasanya dilaksanakan di awal sebelum Operasi Lilin dan tahun baru.

"Supaya apa, supaya warga masyarakat merayakan tahun baru itu tidak dengan narkoba," ujarnya.

"Dari 25 tersangka ini sebagian besar adalah driver ojeg, kemudian ada buruh, ada juga pedagang ada juga yang tidak bekerja," sambungnya.

Dari hasil Operasi Antik Lodaya 2022, pihaknya berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 20.9 gram, sabu seberat 17.87 gram dan miras oplosan 4 botol.

Diketahui bersama, dari hasil miras yang diamankan didapati korban meninggal dunia. Dimana korban yang masih dibawah umur tersebut meninggal duni akibat menenggak miras oplosan yang diberikan oleh tersangka.

"Untuk korban meninggal ada satu, korban masih dibawah umur," tuturnya.

"Setelah kita labkan, bahwa minuman keras palsu ini mengandung metanol dan membahayakan bagi manusia," ujar Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2)
Pasal 204 Ayat 1 KUHpidana Atau pasal 140 Jo Pasal 142 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire