Satresnarkoba Polresta Denpasar tangkap pengedar 1 kilogram sabu
Elshinta.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar, Bali, berhasil menyelamatkan 5.000 jiwa generasi muda dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang.

Elshinta.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar, Bali, berhasil menyelamatkan 5.000 jiwa generasi muda dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang. Sedikitnya mereka telah mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 2.000 butir pil ekstasi dengan berat bersih 744 gram dan juga 1 kilogram Sabu.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelaku yang ditangkap dan diamankan bernama Andi Prayitno (40) asal Banyuwangi Jawa Timur. Yang bersangkutan diamankan petugas kepolisian di Loby hotel The Sun And Spa, Jalan Lebak Bene Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
“Saat pelaku dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 buah tas ransel yang berisi 2000 butir Ekstasi dan 1 plastik klip berisi Sabu-sabu,” Kata Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Narkoba AKP Mirza Gunawan di Mapolresta Denpasar, Bali seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Selasa (29/11).
Ia menjelaskan, terhadap tersangka dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal pelaku Jalan Raya Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung dan di sana petugas menemukan di bawah wastafel dapur satu buah brankas berisi timbangan elektrik, sendok plastik, isolasi dan plastik klip kosong.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Menurut keterangan tersangka barang terlarang tersebut didapatkan dari seseorang bernama Hery. Tersangka mengaku diminta mengedarkan barang tersebut dengan upah dijanjikan sebesar Rp100.000 per sekali tempel dan rencananya barang akan diedarkan ke sejumlah lokasi menjelang perayaan tahun baru 2023.