Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penemuan jasad laki-laki di Kampung Cibereum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Penemuan jasad laki-laki tersebut terjadi pada Selasa, 29 November 2022 sekira pukul 07.30 WIB.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan korban tersebut tewas akibat dianiaya oleh 6 pelaku.
"Bermula pada saat korban YP (47) dituduh telah mencuri seekor ayam oleh salah satu pelaku dan para pelaku lainnya mempunyai dendam pribadi kepada korban," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (30/11).
"Sehingga para pelaku mendatangi rumah kontrakan korban secara bersama sama," ujarnya.
Kusworo menambahkan setelah para pelaku bertemu dengan korban, kemudian para pelaku melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan tangan kosong dan menggunakan helm.
"Adapun kondisi mayat saat ditemukan pendarahan di sekitaran wajah korban," tuturnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Titik Mulyana, Kamis (1/12).
"Kemudian langsung dilaksanakan autopsi dan visum di Rumah Sakit," sambungnya.
Selanjutnya, pihaknya menginterograsi para saksi di TKP dan mendapatkan informasi kunci yang kurun waktu kurang 2 jam bisa mengamankan 1 dari enam tersangka.
"Satu dari enam tersangka itu mengembang kepada tersangka lain," ujar Kusworo.
Perlu diketahui, peristiwa tersebut didapat informasi korban menawarkan ayam untuk dijualbelikan.
"Setelah salah satu tersangka membeli, ada pembicaraan diantara tersangka. Di khawatirkan bahwa ayam itu hasil curian," jelasnya.
"Pada akhirnya, para tersangka ini mengeroyok korban hingga meninggal dunia," kata Kusworo seraya menyebut bahwa dalam waktu kurang dari 2 jam, para pelaku berhasil diamankan, yakni 6 tersangka yakni TR, CC, RS, AI, MI dan AH.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.