Polsek Cikancung dan Satlantas Polresta Bandung gelar sosialisasi pencegahan knalpot bising
Elshinta.com, Polsek Cikancung bersama Unit Kamsel Sat Lantas Polresta Bandung melaksanakan sosialisasi sekaligus mengkampanyekan terkait pelarangan penggunaan knalpot bising.

Elshinta.com - Polsek Cikancung bersama Unit Kamsel Sat Lantas Polresta Bandung melaksanakan sosialisasi sekaligus mengkampanyekan terkait pelarangan penggunaan knalpot bising. Sosialisasi tersebut digelar di wilayah Cijapati, Pos Terpadu 3 Pilar Cikancung bertempat di Desa Mekarlaksana, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Cikancung AKP Carsono mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat.
"Berawal dari keluhan masyarakat, karena masih banyak sekali yang menggunakan knalpot bising," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Titik Mulyana, Senin (5/12).
Carsono menambahkan jalur Cijapati ini setiap Minggu memang selalu dilalui oleh para sunmori dan banyak sekali yang menggunakan knalpot bising.
"Kami disini tidak melakukan penindakan penilangan, namun hanya memberikan himbauan dan teguran saja," ujarnya.
"Di sini juga kami bersama komunitas Hofos Biker Chapter Bandung juga memberikan hadiah bagi pengendara yang taat aturan berkendara," sambungnya.
Perlu diketahui, penggunaan knalpot bising dapat melanggar Pasal 285 ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000.
"Jadi kegiatan hari ini adalah kolaborasi Polsek Cikancung bersama Unit Kamsel Sat Lantas Polresta Bandung, Komunitas Hofos Biker Chapter Bandung dan Forkopimcam Cikancung," tuturnya.
Sementara Ketua Hofos Biker Chapter Bandung, Irfan Firdian mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Polsek Cikancung.
"Bagus sekali ini, karena agar pengguna motor yang menggunakan knalpot bising jadi jera atau kapok," ujar Irfan.