Elshinta.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian daerah Kepulauan Riau menangkap empat orang pelaku kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2020.
"Empat orang pelaku ditangkap kemarin, Kamis (8/12). Ini merupakan lanjutan kasus dana hibah Pemprov Kepri tahun 2020 yang diungkap beberapa waktu lalu," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Teguh Widodo di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
Teguh mengatakan keempat pelaku yang ditangkap di Kota Tanjungpinang itu berinisial ZU, ON, SA,dan AN.
Keempat pelaku ini memiliki peran berbeda, namun modusnya sama, yakni membuat kegiatan fiktif. Uang hasil korupsi tersebut dibagi sesuai tugas dan peran para pelaku, sisanya diserahkan kepada terdakwa kasus korupsi dana hibah pada klaster pertama, yakni TW.
"Para pelaku membuat kegiatan fiktif. Hampir sama kegiatannya seperti klaster pertama yang kita ungkap sebelumnya. Untuk instansi masih dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri," katanya.
Teguh menjelaskan peran ZU adalah sebagai kaki tangan dari TW (terdakwa kasus korupsi dana hibah klaster pertama). Kemudian ON berperan sebagai pengelola dana hibah, SA selaku pembuat proposal dan berhubungan dengan tersangka ZU.
Lalu, AN adalah orang yang diminta ZU dan ON untuk mencari orang, tempat serta alat kelengkapan pelaksanaan kegiatan fiktif.
"Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, kerugian negara akibat dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri tahun 2020 ini sekitar Rp1.638.000.000," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Kepri membongkar kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Kepri Tahun 2020 di Dinas Pemuda dan Olahraga Kepulauan Riau sebesar Rp6,2 miliar.
Enam orang tersangka yang ditetapkan pada klaster pertama, yaitu TW, MN, SP, AS, MI, dan WH. Kasus itu diungkap sejak 2020 setelah ada laporan penyimpangan dana hibah dari Dispora Kepri kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan.