Top
Begin typing your search above and press return to search.

UMK 2023 Sukoharjo ditetapkan naik 7 persen dibanding tahun sebelumnya 

Elshinta.com, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah telah menerima penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.UMK Sukoharjo naik sekitar 7 persen dari tahun sebelumnya.

UMK 2023 Sukoharjo ditetapkan naik 7 persen dibanding tahun sebelumnya 
X
UMK. Foto: Ilustrasi/elshinta.com.

Elshinta.com - Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah telah menerima penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.UMK Sukoharjo naik sekitar 7 persen dari tahun sebelumnya, yakni dari Rp1.998.153 menjadi Rp2.138.274. Angka tersebut sesuai dengan usulan dewan pengupahan kabupaten ke provinsi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Agustinus Setyono mengatakan UMK yang dibahas oleh dewan pengupahan provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah, sesuai dengan usulan dari daerah. Dimana sebelumnya dewan pengupahan kabupaten terdiri dari tripartit yakni pengusaha, buruh dan pemerintah daerah telah menyepakati besaran kenaikan UMK. Dewan pengupahan kabupaten meminta kenaikan sebanyak 7,01 persen.

"Usulan yang dibahas dewan pengupahan kabupaten disampaikan bupati kemudian dikirim ke dewan pengupahan provinsi hingga akhirnya diteken Gubernur," ungkap Agustinus seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Sabtu (10/12).

Menurut Agustinus,selanjutnya dinas segera melakukan sosialisasi ke perusahaan perusahaan yang ada di Sukoharjo. Bahwasanya usulan sesuai dengan kesepakatan, seharusnya tidak ada kendala pelaksanaan dilapangan. Besaran UMK Sukoharjo ini dinilai tidak memberatkan salah satu pihak karena untuk wilayah Eks Karesidenan Surakarta, urutan berada ditengah tengah. tidak paling tinggi dan tidak paling rendah.

"Penetapan UMK ini kan sudah sesuai usulan bersama," imbuhnya.

Agustinus menambahkan, UMK baru ini akan efektif dibayarkan pada pekerja mulai Januari 2023 mendatang. Pihaknya tetap akan melakukan pengawasan pelaksanaan UMK 2023.

"UMK ini untuk pekerja dengan masa kerja dibawag satu tahun, sedangkan pekerja yang lebih dari satu tahun ada skala struktur upah yang diatur masing masing perusahaan," jelasnya.

Agustinus Setyono meminta kalangan industri baik perusahaan dan pekerja tidak bergejolak dalam menyikapi penetapan UMK 2023. Upah Minimum Regional (UMR) 2023 Jawa Tengah sendiri ditetapkan dewan pengupahan sebesar Rp1.958.169, sehingga besaran UMK Sukoharjo ini lebih tinggi dari UMR.

Urutan UMK di eks Keresidenan Surakarta tercatat tertinggi adalah Kabupetan Karanganyar sebesar Rp2.207.443, diikuti Kota Solo pada urutan kedua sebesar Rp2.174.169 kemudian Kabupaten Boyolali sebesar Rp2.155.712, Kabupaten Klaten Rp2.152.322, Kabupaten Sukoharjo Rp2.138.247, Kabupaten Sragen Rp1.969.569 dan terakhir Kabupaten Wonogiri Rp1.968.448 menjadi urutan terendah.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire