KSP: Penganiaya ART harus dihukum untuk berikan efek jera

Elshinta
Rabu, 14 Desember 2022 - 16:05 WIB | Editor : Sigit Kurniawan | Sumber : Antara
KSP: Penganiaya ART harus dihukum untuk berikan efek jera
Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta.com - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) berharap terduga penganiaya terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SKH (23) di Simprug, Jakarta Selatan(Jaksel), harus dihukum guna memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami berharap Polda Metro Jaya bisa melakukan hal yang optimal pada pasal yang disangkakan dan harapannya ini menjadi efek jera kepada siapa pun yang menggunakan jasa pekerja rumah tangga, tidak melakukan hal yang demikian," kata Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Kepresidenan Erlinda di Jakarta, Rabu (14/12).

Erlinda menegaskan KSP mengutuk tindak kekerasan terhadap ART dan menyebut kejadian ini adalah contoh nyata bahwa pekerjaan sebagai ART sangat rentan terhadap tindak kekerasan.

"Ini sangat membuktikan bahwa pekerja rumah tangga sangat rentan terhadap tindak kekerasan," ujarnya.

Dia juga berharap seluruh instansi terkait untuk memberikan perhatian penuh pada pemulihan fisik dan psikis korban yang telah mengalami penyiksaan mulai dari penganiayaan hingga dipaksa memakan kotoran.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap delapan orang atas dugaan penganiayaan terhadap seorang ART asal Pemalang, Jawa Tengah, berinisial SK (23).

Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya dan lima ART lainnya.

Terungkapnya kasus penganiayaan tersebut setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pemalang yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.

Korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.

Alasan para pelaku menganiaya korban adalah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.

Atas perbuatannya kedelapan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Representasi perempuan perlu didorong ke posisi pengambil kebijakan
Kamis, 23 Maret 2023 - 18:23 WIB

Representasi perempuan perlu didorong ke posisi pengambil kebijakan

Elshinta.com, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Brian Sriprahastuti memandang bahwa represen...
Perempuan diharapkan lebih menyadari keamanan finansial rumah tangga
Kamis, 23 Maret 2023 - 16:11 WIB

Perempuan diharapkan lebih menyadari keamanan finansial rumah tangga

Elshinta.com, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengajak para perempuan ya...
KSP: Penganiaya ART harus dihukum untuk berikan efek jera
Rabu, 14 Desember 2022 - 16:05 WIB

KSP: Penganiaya ART harus dihukum untuk berikan efek jera

Elshinta.com, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) berharap terduga penganiaya terhadap asisten rumah tang...
PBNU launching Satgas NU Women dan Bu Nyai Nusantara
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 19:05 WIB

PBNU launching Satgas NU Women dan Bu Nyai Nusantara

Elshinta.com, Memperingati 1 abad Nahdlatul Ulama (NU), PBNU menggelar kegiatan NU Women Festival 20...
Bunda Salud: Tanamkan tertib berlalu lintas sejak usia dini
Senin, 19 September 2022 - 23:31 WIB

Bunda Salud: Tanamkan tertib berlalu lintas sejak usia dini

Elshinta.com, Bunda Sadar Lalu Lintas Usia Dini (Salud) Provinsi Lampung Riana Sari Arinal mengataka...
Kiprah wanita Papua menerobos batas marjinal
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 09:01 WIB

Kiprah wanita Papua menerobos batas marjinal

Sejak seorang Raden Ajeng Kartini menjadi pelopor kebangkitan perempuan Nusantara, perlahan namun pa...
Perempuan bisa bebas mengambil inisiatif
Rabu, 16 Maret 2022 - 16:57 WIB

Perempuan bisa bebas mengambil inisiatif

Hari Perempuan Internasional adalah hari istimewa yang dirayakan setiap tahunnya untuk mendukung dan...
ASEAN bahas isu kesetaraan gender melalui olah raga dengan kampanye `ASEAN #WeScore`
Sabtu, 04 Desember 2021 - 22:28 WIB

ASEAN bahas isu kesetaraan gender melalui olah raga dengan kampanye `ASEAN #WeScore`

Sekretariat ASEAN sukses menggelar talk show “ASEAN #WeScore” melalui Zoom dan YouTube live. Se...
Kejar kesetaraan gender, KPPPA gandeng Komisi Vlll DPR RI
Minggu, 31 Oktober 2021 - 14:38 WIB

Kejar kesetaraan gender, KPPPA gandeng Komisi Vlll DPR RI

Kesenjangan gender yang lebih dominan berada di bidang pembangunan, terlihat dari nilai indeks pemba...

InfodariAnda (IdA)