Top
Begin typing your search above and press return to search.

Sidang penipuan dan penggelapan mantan Ketua DPRD Jabar dengarkan saksi

Elshinta.com, Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Irfan Suryanagara mantan Ketua DPRD Prov Jawa Barat dan istrinya, Endang Kusumawaty kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jumat (16/12/2022).

Sidang penipuan dan penggelapan mantan Ketua DPRD Jabar dengarkan saksi
X
Sumber foto: Titik Mulyana/elshinta.com.

Elshinta.com - Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Irfan Suryanagara mantan Ketua DPRD Prov Jawa Barat dan istrinya, Endang Kusumawaty kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jumat (16/12/2022). Agenda sidang menghadirkan sejumlah saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang kembali digelar secara daring, sehingga kedua terdakwa hanya hadir melalui layar virtual.

Dilaporkan Kontributor Elshinta, Titik Mulyana, jalannya sidang awalnya berlangsung tenang. Namun setelah menjelang sore hari, jalannya sidang sempat memanas. Saksi yang dihadirkan adalah seorang kontraktor SPBU, Sri Sujatmoko.

"Bukti pembelian pada 8 April 2015 terdapat tanda tangan. Dalam surat tersebut tertera tanda tangan atas nama Endang. Kamu yakin itu tanda tangan endang?," ujar hakim anggota Saut Erwin.

Kemudian jawaban dari Sri Sujatmoko terlihat tidak meyakinkan. Sehingga majelis hakim meminta saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Penasihat Hukum terdakwa untuk melihat bersama tanda tangan tersebut.

"Iyah benar itu yang mulia. Soalnya saya pernah melihat langsung dirinya sedang tanda tangan waktu di acara pernikahan," jawab pria yang kerap disapa Moko.

Namun setelah itu, tim JPU yang diketuai Yenri Aidil Fiftha tidak terima atas pertanyaan dari hakim terhadap para saksi. Menurutnya pertanyaan tersebut seolah menekan saksi.

"Yang mulia sebentar, jangan menekan kaya gitu. Saksi kan tidak tahu soal tanda tangan itu. Jangan dipaksa," kata Yenri

Kemudian JPU memperlihatkan beberapa tanda tangan terdakwa Endang yang selalu berbeda-beda. Tanda tangan tersebut tertulis dalam beberapa suratnya.

Sementara itu, Sri Sujatmoko menjelaskan dirinya membantu pembangunan SPBU terdakwa Irfan Suryanagara dan Stelly Gandawidjaja. SPBU tersebut dibangun di beberapa kota di Jawa Barat.

"SPBU milik Irfan, ada di Cikidang, Pelabuhan Ratu, Jalan Perjuangan, Walahar dan Tanggenan. Terus milik Stelly di Kertajati, dan di Pangkalan Karawang," kata Moko.

Pihaknya menjelaskan ke lima SPBU yang milik Irfan Suryanagara semuanya atas nama sang istri Endang Kusumawaty. Dibangun dengan nilai mencapai miliaran.

"Yang di jalan Perjuangan Rp4,7 miliar dengan luas 2.000 meter. Terus di Cikidang Rp6 miliar 750 juta. Kemudian di Walahar sebesar Rp1,1 miliar. Kemudian di Tanggenan sebesar Rp900 juta. Sementara yang di Pelabuhan Ratu hanya renovasi, senilai Rp1,2 miliar," jelasnya.

"Proyek pak stelly di Kertajati Rp6 miliar 250 juta, Pangkalan Karawang sama harganya Rp6 miliar 250 juta. Karena luasnya sama 3.000," tambahnya.

Dia menambahkan hingga saat ini masih bekerja dengan Stelly. Bahkan masih mengelola SPBU yang di Karawang.

"Saya masih bekerja sama pak Stelly. Yang satu sudah pindah orang kertajati, yg di Karawang masih saya pengelolanya," ucapnya.

Sementara itu, di akhir persidangan, terdakwa Endang Kusumawaty mengaku sering melakukan transaksi melalui kartu ATM. Namun hal tersebut atas perintah suaminya.

"Beberapa kali saya lihat di BAP, semua transfer pembayaran atas perintah suami saya (Irfan)," tegasnya.

Endang pun membenarkan bahwa yang tertera dalam surat-surat tersebut merupakan tanda tangannya.

"Iyah itu tanda tangan saya yang mulia," pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire