Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kedapatan bawa sabu, tiga warga Nganguk Kudus diamankan Polres Kudus

Elshinta.com, Tiga warga satu kampung di kelurahan Nganguk Kecamatan Kota Kudus Jawa Tengah masing-masing berinisial BW (19), NB (25) dan TT (27) dibekuk aparat satuan narkoba Polres Kudus di lokasi berbeda.

Kedapatan bawa sabu, tiga warga Nganguk Kudus diamankan Polres Kudus
X
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Tiga warga satu kampung di kelurahan Nganguk Kecamatan Kota Kudus Jawa Tengah masing-masing berinisial BW (19), NB (25) dan TT (27) dibekuk aparat satuan narkoba Polres Kudus di lokasi berbeda, setelah ketiganya kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan ketiganya pada 3 November dan 4 November 2022.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan menindak lanjuti laporan masyarakat yang curiga setiap malam dijalan Yos Sudarso gang 3 Desa Berikan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus sering digunakan kegiatan transaksi narkoba. Tim langsung bertindak cepat mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

"Saat itulah ada seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan. Tim melakukan penggeledahan ternyata pemuda berinisial BW itu tangan kanannya menggenggam sebuah plastik klip berisi bubuk kristal serta uang sebesar Rp. 600 ribu. Tersangkan BW dibawa oleh tim untuk dimintai keterangan", katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Sabtu (17/12).

Pengembangan kasus BW akhirnya tim mengamankan seorang pemuda berinisial NB alias Yungkek di jalan depan Balai Desa Kaliputu, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus dini hari.

"Dari tangan tersangka didapati serok dari sedotan serta satu bungkus plastik klip yang dilakban hitam berisi serbuk sabu", papar Kapolres.

Tim sat narkoba kembali bergerak mencari seorang pemuda lagi berinisial TT. Tersangka diamankan oleh tim dikawasan jalan Jendral Sudirman tepatnya di depan Salah satu SPBU. Dimana dari tangan TT juga didapati satu bungkus plastik klip yang dilakban hitam berisi serbuk sabu.

"Ketiga harus mempertanggung jawabkan pembuatannya mendekam di Mapolres Kudus. Mereka akan dikenai pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara", imbuhnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire