Perkara TWP-AD, Brigjen (purn) Yus Adi Kamrullah minta hakim koneksitas ringankan hukuman
Elshinta.com, Terdakwa I Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oditur Militer Tinggi II tidak bisa membuktikan unsur kerugian dalam perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) Tahun 2019-2020.

Elshinta.com - Terdakwa I Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oditur Militer Tinggi II tidak bisa membuktikan unsur kerugian dalam perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) Tahun 2019-2020.
Hal itu disampaikan penasehat hukumnya, Nurdin Desriwani Gumay saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (20/12).
"Bahwa uraian Penuntut Umum Oditur tentang kerugian negara tanpa didukung oleh bukti-bukti yang jelas dan benar patut untuk dikesampingkan. Sehingga unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi," ujarnya.
Nurdin juga beranggapan bahwa penuntut umum Oditur Militer mengada-ngada dalam membuat surat tuntutan. Sebab kata dia, Jaksa Oditur tidak bisa membuktikan letak kesalahan kliennya secara nyata dalam pemenuhan unsur tindak pidana korupsi.
"Perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami tidak terpenuhi, dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin.
Untuk itu, Pihak terdakwa Brigjen (Purn) Yus Adi pun meminta kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya dalam perkara ini.
"Besar harapan kami, majelis hakim Yang Mulia agar putusannya mohon hukuman seringan-ringannya karena saya memiliki keluarga," tutur Brigjen (Purn) Yus Adi di tempat yang sama.
Menanggapi hal itu, Jaksa Oditur Militer Tinggi II, Brigjen TNI Rokhmat mengatakan, pihaknya akan menyusun Replik atau jawaban atas pleidoi terdakwa.
"Nanti kita susun (repliknya) sesuai apa yang disampaikan majelis hakim pada tanggal 3 (Januari 2023) nanti," katanya.
Diketahui, perkara dugaan korupsi ini merupakan persidangan koneksitas antara terdakwa militer yakni Mantan Direktur Keuangan TWP-AD Brigjen Purnawirawan Yus Adi Kamrullah dan kalangan sipil, Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari.
Jaksa /Oditur Militer menuntut Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari masing-masing 20 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain pidana pokok, Brigjen Yus juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp25.375.756.533. Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita, apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara delapan tahun.
Kemudian untuk uang pengganti, Ni Putu Purnamasari dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp101.624.243.467.
Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya disita. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara sembilan tahun.