Top
Begin typing your search above and press return to search.

Di Langkat 14 etnis hidup berdampingan lestarikan adat dan budaya 

Elshinta.com, Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggelar sosialisasi pokok pikiran kebudayaan daerah Kabupaten Langkat, di aula Akbid Pemda, Kwala Bingai, Stabat. 

Di Langkat 14 etnis hidup berdampingan lestarikan adat dan budaya 
X
Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

Elshinta.com - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggelar sosialisasi pokok pikiran kebudayaan daerah Kabupaten Langkat, di aula Akbid Pemda, Kwala Bingai, Stabat.

Plt Bupati Langkat Syah Afandin diwakili Sekda Kabupaten Langkat Amril membuka sosialisasi tersebut. Sekda menjelaskan Kabupaten Langkat memiliki berbagai macam kebudayaan dan adat istiadat, setidaknya terdapat 14 etnis suku budaya yang hidup berdampingan dan berkembang di Langkat.

Melihat perkembangan zaman saat ini, bisa saja sebagian adat budaya hilang akibat tergerus modernisasi dan perkembangan teknologi. Oleh karena itu, sebagai penerus bangsa diharapkan dapat melakukan upaya-upaya agar nilai-nilai adat dan budaya tetap ada dan terjaga dengan baik.

"Salah satunya upaya tersebut adalah kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini yaitu dengan menyusun dokumen pokok pikiran kebudayaan daerah. Semoga melalui upaya ini, kelestarian adat dan budaya kita tetap terjaga," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Sabtu (24/12).

Perlu diketahui, pokok pikiran kebudayaan daerah merupakan dokumen yang membuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi suatu daerah, dalam upaya untuk pemajuan kebudayaan beserta usulan penyelesaian masalah. Dokumen pokok pikiran kebudayaan daerah ini, merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh setiap pemerintah daerah.

"Atas nama pribadi dan kedinasan, saya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk upaya kita bersama untuk terus menjaga nilai-nilai kebudayaan, dan adat istiadat yang ada di Kabupaten Langkat," pungkasnya.

Perlu diketahui kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan dari pembuatan pokok pikiran kebudayaan daerah yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017, tentang pemajuan kebudayaan.

Turut hadir Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Asmalia. Kabid Seni Budaya dan Perkembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Utara, Sylvia Rosita Armayanti. Camat se Kabupaten Langkat dan ketua adat dari 14 etnis di Langkat.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire