Satnarkoba Polresta Bandung amankan 6,6 kg ganja dari hutan Anjasari
Elshinta.com, Ganja seberat 6,6 kg berhasil diamankan Satnarkoba Polresta Bandung Jawa Barat, berdasarkan hasil penyelidikan selama kurun waktu 3 bulan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung Jawa Barat.

Elshinta.com - Ganja seberat 6,6 kg berhasil diamankan Satnarkoba Polresta Bandung Jawa Barat, berdasarkan hasil penyelidikan selama kurun waktu 3 bulan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung Jawa Barat. Ganja diedarkan oleh seorang residivis atau bandar narkoba dan tersangka berhasil ditangkap pada, Selasa (13/12) sekitar pukul 06,30.
Demikian dikatakan Kapolresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Titik Mulyana, Minggu (25/12).
Menurut Kusworo, tersangka berinisial TH alias Opik (41), residivis dengan kasus yang sama.
Ditambahkan Kusworo, pada saat penggeledahan pertama ditemukan ganja seberat 615 gram, namun setelah dikembangkan pada tanggal 14 Desember 2022 pukul 19,30 wib ditemukan kembali ganja seberat 6 kg yang disembunyikan tersangka dengan ditimbun di tengah hutan di kawasan Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) di mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram diancam pidana mati atau penjara seumur hidup dan penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda 10 milyar.
Tersangka juga dikenakan pasal 111 ayat 2, di mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum,menawarkan untuk di jual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram diancam pidana mati atau penjara seumur hidup dan penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda 8milyar.
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita petugas adalah narkotika jenis ganja seberat 6615 gram atau 6,6 kg.
"Juga tas hitam merk Elger dan satu HP merk Samsung," tandasnya.