Top
Begin typing your search above and press return to search.

DPO narkoba ditangkap, 147 kg ganja ikut diamankan

Elshinta.com, Satresnarkoba Polres Aceh Timur yang dibackup Ditnarkoba Polda Aceh berhasil menangkap salah satu daftar pencarian orang (DPO) berinisial NA (25) di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (16/12/2022).

DPO narkoba ditangkap, 147 kg ganja ikut diamankan
X
Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

Elshinta.com - Satresnarkoba Polres Aceh Timur yang dibackup Ditnarkoba Polda Aceh berhasil menangkap salah satu daftar pencarian orang (DPO) berinisial NA (25) di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (16/12/2022).

Plh. Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Wika Hardianto menyampaikan, NA merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Wika, diketahui bahwa NA bersembunyi di sebuah rumah di Sumatera Utara, sehingga tim langsung bergerak melakukan penangkapan.

"NA ini adalah DPO penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dikeluarkan Polres Aceh Timur. Dia berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Medan, Sumatera Utara," terang Wika di Polda Aceh seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Minggu (25/12).

Wika juga menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan singkat, NA mengakui bahwa dirinya pernah mengangkut ganja dengan mobil Kijang Innova sesuai dengan laporan polisi yang terdaftar di Polres Aceh Timur pada 20 Oktober lalu.

Saat ini, sambung Wika, pelaku beserta barang bukti berupa empat goni berisi 106 bal ganja seberat 147 kg dan satu unit mobil jenis Kijang Innova dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire