Satreskrim Polresta Denpasar tangkap 16 tersangka kasus curanmor
Elshinta.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar, Bali bersama polsek jajaran jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 berhasil mengungkap dan menangkap 16 orang pelaku kasus perkara dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Denpasar, Bali.

Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar, Bali bersama polsek jajaran jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 berhasil mengungkap dan menangkap 16 orang pelaku kasus perkara dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Denpasar, Bali.
“Dari 16 tersangka, 12 diantaranya laki-laki, 1 orang perempuan dan 3 orang di bawah umur atau anak-anak. Dari total 16 pelaku curanmor tersebut terdiri atas 13 kasus. Jumlah barang bukti yang dapat disita oleh pihaknya yakni sebanyak 26 kendaraan bermotor,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Senin (26/12).
Sementara itu identitas pelaku kasus dugaan curanmor yang ditangkap masing-masing Bambang Wisnu Pribadi (43), Andrianus Umbu Bura (23), Barto Dematayan (35), Ainur Rofiq (21), Abdul Azis (22), Jeris Frasesan (22), Husni Riyandi (22), Ahmad Muhdi (31), Angga Krisdiantono (27), Sholihin (33), Yon Wahyu Diansyah (33), Yaniyah (29) dan I Gst Rai Sugiarta (33). Kemudian tiga pelaku yang masih berstatus pelajar di bawah umur yakni berinisial HA (13), IPWPW (12) dan KWJS (13).
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan Curanmor, diantaranya puluhan sepeda motor, STNK, kunci motor dan kunci letter T satu buah. Kemudian plat nomor kendaraan bermotor, baju, celana, jaket, helm, sepatu, handphone dan uang tunai. Menurut informasi, 16 orang tersangka tersebut berasal dari Pulau Jawa, Bali, NTT dan Sulawesi. Hasil pengembangan dari 13 kasus dugaan curanmor tersebut ternyata ada di 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Kepolresta Denpasar menegaskan, ke 23 TKP kasus pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Sudirman Denpasar, Jalan Pendidikan Sidakarya Denpasar, Jalan Pulau Tarakan Denpasar, Jalan Pulau Seribu Denpasar, Jalan Gunung Andakasa Denpasar dan Jalan Ahmad Yani Denpasar. TKP lainnya di Jalan Teuku Umar Denpasar, Jalan Gunung Kalimutu Denpasar, Jalan Raya Tuban Denpasar, Jalan Kubu Anyar Denpasar, Jalan Kesambi Denpasar. Lalu ada di Jalan Kampial Nusa Dua, Jalan Kedonganan, Jalan Batur Sari Denpasar dan Jalan Raya Legian Kuta.
Kemudian TKP berikutnya di Jalan Danau Tempe Sanur Denpasar, Jalan Kenyeri Denpasar, Jalan Alas Arum Kuta, Parkiran Pantai Matahari Terbit, Parkiran Level 21, Parkiran Pantai Dreamland Pecatu, Jalan Gunung Tangkuban Perahu Denpasar dan Jalan Mataram Kuta.
"16 pelaku curanmor itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono.