Sidang korupsi impor baja, saksi ungkap kejanggalan surat kejelasan dari Dirjen Daglu 

Elshinta
Senin, 02 Januari 2023 - 18:35 WIB | Penulis : Sigit Kurniawan | Editor : Sigit Kurniawan | Sumber : Radio Elshinta
Sidang korupsi impor baja, saksi ungkap kejanggalan surat kejelasan dari Dirjen Daglu 
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021, hadirkan empat saksi, Senen (2/1).

Mereka dihadirkn oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung tersebut untuk tiga orang terdakwa sekaligus, yakni Tahan Banurea (TB), Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, Taufiq (T) manajer PT Meraseti, dan Budi Hartono Linardi (BHL) pendiri PT Meraseti.

Saksi dari dua orang dari pegawai ditjen Daglu kemendag Wahyu dan  Firza Yoga Pratama, serta kabid P2 Bea Cukai Muhtadi dan Galih Ilham Setiawan

Keempatnya menerangkan soal enam surat permohonan dan surat penjelasan  terkait persetujuan ijin Impor dari kementerian perdagangan.
Menurut Firza Yoga Pratama salah seorang saksi pegawai ditjen daglu kemendag mengakui dia hanya bertugas memberikan nomor2 surat penjelasan yang ditandatangani oleh Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Daglu Kemendag.

“Saya yang membubuhkan nomor,” ujarnya.

Dia membenarkan Surat Penjelasan (Sujel)  tersebut ditandatangani, oleh dirjen daglu.

Sementara itu kesaksian petugas bea cukai Muhtadi dan Galih mengungkapkan ada kecurigaan dari pihak kepabeanan soal 6 surat penjelasan dari kemendag tersebut, karena barang impor yang dimaksud untuk proyek jalan Tol Batang Semarang, yang telah rampung pengerjaannya.

“Tidak dilakukan penyidikan bea cukai karena belum cukup bukti” ujar kedua petugas beacukai tersebut.

Sidang diwarnai dengan permintaan pihak pengacara terdakwa agar  menghadirkan saksi verbalisan 

Sidang diwarnai dengan permintaan pihak pengacara terdakwa agar hakim perintahkan jaksa menghadirkan saksi verbalisan terkait jawaban copas dari dua saksi. Dan ditanggapi oleh jaksa agar dicatat dan mengacu pada kuhap.

Diberitakan , Kepala Seksi Aneka Barang Industri pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI periode Agustus 2018 s/d Agustus 2020 Tahan Banurea didakwa bersama Penanggung Jawab PT Merasetj Logistik Budi Hartono Lunardi dan Taufiq selaku Karyawan Meraseti Logistik.

Ketiganya didakwa bersama sama diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun terkait dengan dugaan korupsi Impor Baja dan Turunannya kementerian perdagangan pada 2016-2021.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Kemenkumham pastikan tidak ada kampung khusus WNA di Bali
Rabu, 29 Maret 2023 - 16:35 WIB

Kemenkumham pastikan tidak ada kampung khusus WNA di Bali

Elshinta.com, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu memastikan tid...
KPK lakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPRPKP dan PDAM Kapuas
Rabu, 29 Maret 2023 - 15:49 WIB

KPK lakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPRPKP dan PDAM Kapuas

Elshinta.com, Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan ...
KPK periksa Kepala BP FTZ Tanjungpinang terkait kasus cukai rokok
Rabu, 29 Maret 2023 - 14:23 WIB

KPK periksa Kepala BP FTZ Tanjungpinang terkait kasus cukai rokok

Elshinta.com, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zon...
PN Jaksel nyatakan sidang dakwaan AG berlanjut setelah diversi gagal
Rabu, 29 Maret 2023 - 13:13 WIB

PN Jaksel nyatakan sidang dakwaan AG berlanjut setelah diversi gagal

Elshinta.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang dakwaan AG selaku anak berkonflik ...
Delapan remaja hendak tawuran di Kebon Jeruk ditangkap polisi
Rabu, 29 Maret 2023 - 11:11 WIB

Delapan remaja hendak tawuran di Kebon Jeruk ditangkap polisi

Elshinta.com, Polres Metro Jakarta Barat menangkap delapan remaja hendak tawuran di kawasan Jalan Bu...
Wamenkumham klarifikasi tudingan gratifikasi Rp7 miliar
Rabu, 29 Maret 2023 - 10:35 WIB

Wamenkumham klarifikasi tudingan gratifikasi Rp7 miliar

Elshinta.com, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ata...
PN Jaksel agendakan diversi anak AG secara tertutup pada Rabu
Selasa, 28 Maret 2023 - 19:29 WIB

PN Jaksel agendakan diversi anak AG secara tertutup pada Rabu

Elshinta.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan diversi anak AG (15) selaku anak yan...
Polres Kulon Progo survei jalur jalan menjelang arus mudik
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:29 WIB

Polres Kulon Progo survei jalur jalan menjelang arus mudik

Elshinta.com, Jajaran Satlantas Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan survei ...
KPK sebut kasus Lili Pintauli tak terkait penanganan LNG Pertamina
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:22 WIB

KPK sebut kasus Lili Pintauli tak terkait penanganan LNG Pertamina

Elshinta.com, Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kasus penerimaan fasili...
Terdakwa pungli Bendungan Meninting divonis 4 tahun penjara
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:11 WIB

Terdakwa pungli Bendungan Meninting divonis 4 tahun penjara

Elshinta.com, Hakim pengadilan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Jumrah, terdakwa pungutan ...

InfodariAnda (IdA)