Elshinta.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021, hadirkan empat saksi, Senen (2/1).
Mereka dihadirkn oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung tersebut untuk tiga orang terdakwa sekaligus, yakni Tahan Banurea (TB), Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, Taufiq (T) manajer PT Meraseti, dan Budi Hartono Linardi (BHL) pendiri PT Meraseti.
Saksi dari dua orang dari pegawai ditjen Daglu kemendag Wahyu dan Firza Yoga Pratama, serta kabid P2 Bea Cukai Muhtadi dan Galih Ilham Setiawan
Keempatnya menerangkan soal enam surat permohonan dan surat penjelasan terkait persetujuan ijin Impor dari kementerian perdagangan.
Menurut Firza Yoga Pratama salah seorang saksi pegawai ditjen daglu kemendag mengakui dia hanya bertugas memberikan nomor2 surat penjelasan yang ditandatangani oleh Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Daglu Kemendag.
“Saya yang membubuhkan nomor,” ujarnya.
Dia membenarkan Surat Penjelasan (Sujel) tersebut ditandatangani, oleh dirjen daglu.
Sementara itu kesaksian petugas bea cukai Muhtadi dan Galih mengungkapkan ada kecurigaan dari pihak kepabeanan soal 6 surat penjelasan dari kemendag tersebut, karena barang impor yang dimaksud untuk proyek jalan Tol Batang Semarang, yang telah rampung pengerjaannya.
“Tidak dilakukan penyidikan bea cukai karena belum cukup bukti” ujar kedua petugas beacukai tersebut.
Sidang diwarnai dengan permintaan pihak pengacara terdakwa agar menghadirkan saksi verbalisan
Sidang diwarnai dengan permintaan pihak pengacara terdakwa agar hakim perintahkan jaksa menghadirkan saksi verbalisan terkait jawaban copas dari dua saksi. Dan ditanggapi oleh jaksa agar dicatat dan mengacu pada kuhap.
Diberitakan , Kepala Seksi Aneka Barang Industri pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI periode Agustus 2018 s/d Agustus 2020 Tahan Banurea didakwa bersama Penanggung Jawab PT Merasetj Logistik Budi Hartono Lunardi dan Taufiq selaku Karyawan Meraseti Logistik.
Ketiganya didakwa bersama sama diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun terkait dengan dugaan korupsi Impor Baja dan Turunannya kementerian perdagangan pada 2016-2021.