Residivis pengedar uang palsu ditangkap saat belanja di pasar

Elshinta
Jumat, 06 Januari 2023 - 15:23 WIB | Penulis : Sigit Kurniawan | Editor : Sigit Kurniawan | Sumber : Radio Elshinta
Residivis pengedar uang palsu ditangkap saat belanja di pasar
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Polisi mengamankan residivis pengedar uang palsu di Pasar Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Ristiana (44) warga Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo dilaporkan polisi setelah ketahuan membelanjakan uang palsu di pasar tersebut. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku dalam proses penangkapannya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, aksi pengedaran uang palsu Ristiana dicurigai pedagang pasar Telukan karena dilakukan pelaku beberapa kali. Yang terakhir pelaku membelanjakan tiga lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan dan 50 ribu. Pedagang curiga karena kondisi seratusan rusak berupa sobekan sedangkan lembaran lima puluhan sengaja diremas agar tampak lusuh. Warna uang pudar dan kertasnya berbeda dengan uang asli.

"Disinyalir sudah dilakukan beberapa kali oleh pelaku," kata Kapolres, Jumat (6/1).

Dia menambahkan, pedagang yang menerima pembayaran uang palsu kemudian melapor pada petugas Polsek Grogol dan ditindaklanjuti dengan menyisir pelaku di seluruh pasar. Pelaku yang sadar diburu langsung melarikan diri ke arah Desa Parangjoro dengan menggunakan sepeda motor. Sempat terjadi pengejaran hingga akhirnya tertangkap karena sepeda motor pelaku masuk ke sawah.

"Petugas menyisir pasar mencari pelaku sesuai dengan ciri ciri yang disampaikan oleh korban," imbuhnya.

Menurut Kapolres, dalam pengembangan kasus, ternyata pelaku Ristiana juga residivis untuk kasus yang sama. Baru keluar dari penjara pada Bulan Juli 2022 lalu. Polisi berhasil menyita uang palsu lainnya senilai 41,9 juta dalam pecahan 100 ribu dan 50 ribu uang rupiah. Dari pengakuan pelaku, uang palsu tersebut dibuat oleh suami pelaku yang saat ini masih menjalani hukuman penjara untuk kasus sama.

Lokasi pembuatan di rumah kontrakan pelaku di Mojolaban. Dan uang uang tersebut merupakan sisa uang palsu yang telah diedarkan sebelum pasangan tersebut dipenjara. "Yang diedarkan ini uang palsu sisa. Warnanya juga pudar karena kualitas cetakannya jelek," ungkap Wahyu Nugroho.

Kapolres menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, junto pasal 245 KUH Pidana, dimana ancaman hukuman yang dikenakan 15 tahun penjara.

Sementara, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo, Nugroho Joko Prastowo mengapresiasi langkah pihak kepolisian dalam melakukan pendindakan peredaran uang palsu. Bank Indonesia secara masif terus melakukan mitigasi kejahatan pemalsuan uang dengan tiga langkah, yakni meningkatkan kualitas dan keamanannya uang rupiah, sosialisasi pada masyarakat soal keaslian uang dan penindakan kejahatan pemalsuan uang.

"Soal penindakan harus bersinergi dengan pihak kepolisian," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti. 

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
 Dua pelaku pencurian di rumah warga di Melonguane ditangkap polisi
Jumat, 17 Maret 2023 - 18:11 WIB

Dua pelaku pencurian di rumah warga di Melonguane ditangkap polisi

Elshinta.com, Tim Resmob Polres Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara meringkus 2 pria pelaku pencurian ...
Tim Resmob Polres Bitung amankan pelaku penikaman di Madidir
Senin, 13 Maret 2023 - 12:56 WIB

Tim Resmob Polres Bitung amankan pelaku penikaman di Madidir

Elshinta.com, Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara mengamankan pelaku penikaman yang terjadi di ...
Polisi gagalkan peredaran 1.000 liter captikus tanpa izin dari Mitra ke Gorontalo
Minggu, 12 Maret 2023 - 14:10 WIB

Polisi gagalkan peredaran 1.000 liter captikus tanpa izin dari Mitra ke Gorontalo

Elshinta.com, Dua warga Lobu Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kedapatan memba...
 Polda Jateng tangkap komplotan currat pecah kaca lintas provinsi
Sabtu, 11 Maret 2023 - 18:33 WIB

Polda Jateng tangkap komplotan currat pecah kaca lintas provinsi

Elshinta.com, Komplotan pencurian dengan pemberatan (currat) dengan modus memecah kaca mobil berhasi...
 Polisi tngkap dua WNA Aljazair terkait kasus pencurian
Rabu, 08 Maret 2023 - 14:24 WIB

Polisi tngkap dua WNA Aljazair terkait kasus pencurian

Elshinta.com, Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan jajarannya...
Viral lalu melarikan diri, pembuat panah wayer ini akhirnya diamankan Polres Bitung
Kamis, 02 Maret 2023 - 15:27 WIB

Viral lalu melarikan diri, pembuat panah wayer ini akhirnya diamankan Polres Bitung

Elshinta.com, Video proses pembuatan panah wayer di wilayah Kota Bitung sempat viral di media sosial...
 Polisi tangkap dua terduga pelaku pencabulan di Tomini Bolsel
Kamis, 02 Maret 2023 - 15:07 WIB

Polisi tangkap dua terduga pelaku pencabulan di Tomini Bolsel

Elshinta.com, Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara mengamankan dua pria yang di...
Satnarkoba Polresta Bandung tangkap pemalsu miras impor
Rabu, 01 Maret 2023 - 13:06 WIB

Satnarkoba Polresta Bandung tangkap pemalsu miras impor

Elshinta.com, Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polresta Bandung, Jawa Barat berhasil mengungk...
Polsek Kuta Selatan tangkap terduga pembunuh WN Australia
Selasa, 28 Februari 2023 - 18:55 WIB

Polsek Kuta Selatan tangkap terduga pembunuh WN Australia

Elshinta.com, Polresta Denpasar, Bali, dalam hal ini Polsek Sektor Kuta Selatan, Badung, Bali, Jumat...
Satnarkoba Polres Lhokseumawe tangkap tersangka pengedar sabu di Meunasah Mee
Kamis, 23 Februari 2023 - 15:57 WIB

Satnarkoba Polres Lhokseumawe tangkap tersangka pengedar sabu di Meunasah Mee

Elshinta.com, Satnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap MF (28) seorang tersangka kasus tinda...

InfodariAnda (IdA)