Elshinta.com - Polisi mengamankan residivis pengedar uang palsu di Pasar Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Ristiana (44) warga Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo dilaporkan polisi setelah ketahuan membelanjakan uang palsu di pasar tersebut. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku dalam proses penangkapannya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, aksi pengedaran uang palsu Ristiana dicurigai pedagang pasar Telukan karena dilakukan pelaku beberapa kali. Yang terakhir pelaku membelanjakan tiga lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan dan 50 ribu. Pedagang curiga karena kondisi seratusan rusak berupa sobekan sedangkan lembaran lima puluhan sengaja diremas agar tampak lusuh. Warna uang pudar dan kertasnya berbeda dengan uang asli.
"Disinyalir sudah dilakukan beberapa kali oleh pelaku," kata Kapolres, Jumat (6/1).
Dia menambahkan, pedagang yang menerima pembayaran uang palsu kemudian melapor pada petugas Polsek Grogol dan ditindaklanjuti dengan menyisir pelaku di seluruh pasar. Pelaku yang sadar diburu langsung melarikan diri ke arah Desa Parangjoro dengan menggunakan sepeda motor. Sempat terjadi pengejaran hingga akhirnya tertangkap karena sepeda motor pelaku masuk ke sawah.
"Petugas menyisir pasar mencari pelaku sesuai dengan ciri ciri yang disampaikan oleh korban," imbuhnya.
Menurut Kapolres, dalam pengembangan kasus, ternyata pelaku Ristiana juga residivis untuk kasus yang sama. Baru keluar dari penjara pada Bulan Juli 2022 lalu. Polisi berhasil menyita uang palsu lainnya senilai 41,9 juta dalam pecahan 100 ribu dan 50 ribu uang rupiah. Dari pengakuan pelaku, uang palsu tersebut dibuat oleh suami pelaku yang saat ini masih menjalani hukuman penjara untuk kasus sama.
Lokasi pembuatan di rumah kontrakan pelaku di Mojolaban. Dan uang uang tersebut merupakan sisa uang palsu yang telah diedarkan sebelum pasangan tersebut dipenjara. "Yang diedarkan ini uang palsu sisa. Warnanya juga pudar karena kualitas cetakannya jelek," ungkap Wahyu Nugroho.
Kapolres menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, junto pasal 245 KUH Pidana, dimana ancaman hukuman yang dikenakan 15 tahun penjara.
Sementara, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo, Nugroho Joko Prastowo mengapresiasi langkah pihak kepolisian dalam melakukan pendindakan peredaran uang palsu. Bank Indonesia secara masif terus melakukan mitigasi kejahatan pemalsuan uang dengan tiga langkah, yakni meningkatkan kualitas dan keamanannya uang rupiah, sosialisasi pada masyarakat soal keaslian uang dan penindakan kejahatan pemalsuan uang.
"Soal penindakan harus bersinergi dengan pihak kepolisian," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti.