Satreskrim Polres Bandungan tangkap penganiaya pegawai karaoke 

Elshinta
Jumat, 06 Januari 2023 - 17:55 WIB | Penulis : Sigit Kurniawan | Editor : Sigit Kurniawan | Sumber : Radio Elshinta
Satreskrim Polres Bandungan tangkap penganiaya pegawai karaoke 
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Dalam kurun waktu empat jam jajaran Satreskrim Polsek Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah  yang dipimpin langsung Kapolsek Bandungan Iptu Imam Ansyari Rambe  mengamankan pelaku penganiayaan terhadap pegawai karaoke di wilayah Bandungan. 

Kapolres semarang AKBP Yovan Fatika  melalui Kapolsek Bandungan dalam keterangannya menyampaikan, kejadian tersebut diduga tersangka membela rekannya yang cekcok dengan korban. 

"Sudah kami amankan dalam kurun waktu empat jam tersangka berhasil kami amankan, dan dilakukan penyidikan di Polsek Bandungan,"  ungkapnya. 

Lebih lanjut Kapolsek memaparkan, kronologi kejadian yang terjadi pada  Selasa (3/1) pagi pada salah satu Karaoke di Bandungan. 

"Tersangka berinisial AJ (25) warga Semarang kota, menemui rekannya bernama FR (31) warga Semarang yang kos di wilayah Bandungan, Sekitar  jam 03.00 WIB kedua orang tersebut pergi ke  karaoke. Setelah selesai karaoke FR terlibat cekcok dengan korban EV (33) warga Ambarawa yang berstatus pegawai karaoke tersebut," papar Iptu Rambe seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Jumat (6/1). 

Lebih lanjut pihaknya menambahkan setelah terjadi cekcok tersangka kembali ke kost FR untuk mengambil celurit dan selanjutnya kembali ke lokasi karaoke, sesampainya di karaoke terjadi keributan kembali dan tersangka menganiaya korban dengan menggunakan celurit. 

"Setelah dianiaya, rekan korban mengejar tersangka bersama rekannya yang kabur ke arah Lemah Abang Bergas namun tidak ditemukan, berdasar laporan dari rekan korban yang datang ke Polsek pukul 07.30 WIB, pihak kami dari unit Reskrim Polsek Bandungan melakukan penyelidikan dan dalam kurun waktu 4 jam tersangka berhasil kita amankan di daerah Pasar Babadan Ungaran," pungkasnya. 

Di depan petugas tersangka mengakui segala perbuatannya karena didasari rasa setia kawan serta pengaruh alkohol, dan kepada tersangka pihak Kepolisian menjerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun  penjara.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
 Nekat nyopet di acara Tradisi Dandangan, US diamankan polisi
Senin, 20 Maret 2023 - 11:11 WIB

Nekat nyopet di acara Tradisi Dandangan, US diamankan polisi

Elshinta.com, Seorang laki-laki berinisial US (42) diamankan petugas Polsek Kota Kudus. Ia tertangka...
Satreskrim Polres Salatiga tangkap pencuri ponsel dan uang tunai milik warga
Minggu, 19 Maret 2023 - 18:16 WIB

Satreskrim Polres Salatiga tangkap pencuri ponsel dan uang tunai milik warga

Elshinta.com, MH (45), warga Ngumbulan Candimulyo, Kabupaten Temanggung, tidak dapat berkutik saat ...
Diduga cabuli bocah perempuan di atas sepeda motor, tukang ojek ini ditangkap Tim Resmob Polres Bitung
Sabtu, 18 Maret 2023 - 16:49 WIB

Diduga cabuli bocah perempuan di atas sepeda motor, tukang ojek ini ditangkap Tim Resmob Polres Bitung

Elshinta.com, Tim Resmob Polres Bitung mengamankan pria berinisial DA (48), warga Kecamatan Madidir ...
Miliki tiga paket sabu, dua pria ini ditangkap Tim Reserse Narkoba Polresta Manado
Sabtu, 18 Maret 2023 - 16:38 WIB

Miliki tiga paket sabu, dua pria ini ditangkap Tim Reserse Narkoba Polresta Manado

Elshinta.com, - Dua pria asal Manado dan Minahasa ini dibekuk Tim Reserse Narkoba Polresta Manado. K...
 Tikam temannya gara-gara candaan berlebihan, remaja ini diamankan di Polres Minahasa
Jumat, 17 Maret 2023 - 20:55 WIB

Tikam temannya gara-gara candaan berlebihan, remaja ini diamankan di Polres Minahasa

Elshinta.com, Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan sesama remaja, terjadi di Desa Eris K...
Polisi tangkap oknum guru ngaji pelaku pencabulan anak di bawah umur
Jumat, 17 Maret 2023 - 20:14 WIB

Polisi tangkap oknum guru ngaji pelaku pencabulan anak di bawah umur

Elshinta.com, Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial S alias OB, pelaku pe...
 Polda Sumut gerebek 7 lokasi judi dan narkoba
Jumat, 17 Maret 2023 - 14:44 WIB

Polda Sumut gerebek 7 lokasi judi dan narkoba

Elshinta.com, Polda Sumatera Utara bersama Polres Binjai, TNI, BNN serta Satpol PP melaksanakan peni...
Puluhan ton beras oplosan di Majalengka gunakan beras Bulog
Jumat, 17 Maret 2023 - 14:37 WIB

Puluhan ton beras oplosan di Majalengka gunakan beras Bulog

Elshinta.com, Polisi di wilayah hukum Polres Majalengka, Jawa Barat berhasil mengungkap praktik ber...
 Ditpolairud Polda Aceh tangkap delapan pelaku `destructive fishing`
Jumat, 17 Maret 2023 - 13:55 WIB

Ditpolairud Polda Aceh tangkap delapan pelaku `destructive fishing`

Elshinta.com, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh berhasil menangkap k...
Satresnarkoba Polres Sukoharjo tangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba 
Rabu, 15 Maret 2023 - 19:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sukoharjo tangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba 

Elshinta.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo, Jawa Tengah mengamankan tiga ...

InfodariAnda (IdA)